Status Ahok, Kosgoro Sindir Tjahjo Kumolo dan Refly Harun
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta taat akan aturan perundang-undangan. Termasuk dalam menyikapi pejabat yang berstatus terdakwa.
Ketua Bidang Ideologi dan Hak Azasi Manusia, Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Kosgoro, Jajang Purqon mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo jangan terlalu fokus pada penafsiran undang-undang. Sebaliknya, menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sebaiknya lebih fokus menjalankan perundang-undangan yang berlaku.
"Mendagri harusnya melaksanakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bukan malah seperti menafsirkan undang-undang dimaksud," ujar Jajang melalui keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (14/2/2017).
Maka itu dia menyindir Tjahjo Kumolo lebih pantas menjadi Hakim Konstitusi jika lebih fokus menafsirkan undang-undang. Alasannya, yang lebih berhak menafsirkan undang-undang adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kebetulan jabatan Hakim Konstitusi sedang ada yang lowong," sindirnya. (Baca: Jokowi Masih Akan Disibukan dengan Kasus Ahok)
Dia juga menyindir Komisaris Utama PT Jasa Marga Refly Harun. Menurutnya, tugas utama Refly Harun sekarang bagaimana membenahi persoalan PT Jasa Marga. Dia mencontohkan, Refly Harun seharusnya memikirkan bagaimana menurunkan tarif tol yang tiap tahun selalu naik, bukan mengomentari persoalan polemik jabatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok.
"Tidak elok kalau Refly Harun kini mengurusi hal di luar pekerjaannya sekarang," ucapnya.
Sebelumnya, Refly Harun sempat melontarkan pendapatnya ke publik. Menurutnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk memberhentikan sementara Ahok dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta meskipun statusnya sekarang terdakwa dalam perkara penistaan agama.
Ketua Bidang Ideologi dan Hak Azasi Manusia, Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Kosgoro, Jajang Purqon mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo jangan terlalu fokus pada penafsiran undang-undang. Sebaliknya, menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sebaiknya lebih fokus menjalankan perundang-undangan yang berlaku.
"Mendagri harusnya melaksanakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bukan malah seperti menafsirkan undang-undang dimaksud," ujar Jajang melalui keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (14/2/2017).
Maka itu dia menyindir Tjahjo Kumolo lebih pantas menjadi Hakim Konstitusi jika lebih fokus menafsirkan undang-undang. Alasannya, yang lebih berhak menafsirkan undang-undang adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kebetulan jabatan Hakim Konstitusi sedang ada yang lowong," sindirnya. (Baca: Jokowi Masih Akan Disibukan dengan Kasus Ahok)
Dia juga menyindir Komisaris Utama PT Jasa Marga Refly Harun. Menurutnya, tugas utama Refly Harun sekarang bagaimana membenahi persoalan PT Jasa Marga. Dia mencontohkan, Refly Harun seharusnya memikirkan bagaimana menurunkan tarif tol yang tiap tahun selalu naik, bukan mengomentari persoalan polemik jabatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok.
"Tidak elok kalau Refly Harun kini mengurusi hal di luar pekerjaannya sekarang," ucapnya.
Sebelumnya, Refly Harun sempat melontarkan pendapatnya ke publik. Menurutnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk memberhentikan sementara Ahok dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta meskipun statusnya sekarang terdakwa dalam perkara penistaan agama.
(kur)