Ahok Kembali Aktif, Penggalangan Hak Angket DPR Menguat

Senin, 13 Februari 2017 - 16:36 WIB
Ahok Kembali Aktif,...
Ahok Kembali Aktif, Penggalangan Hak Angket DPR Menguat
A A A
JAKARTA - Dukungan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kebijakan pemerintah mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta menguat.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR mendukung penggunaan hak tersebut. "Setuju kita akan tanda tangan," ujar S‎ekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Menurut dia, sikap pemerintah yang urung menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta patut dipertanyakan. Dia menegaskan kepala daerah yang menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang ‎Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

PAN juga mempertanyakan waktu serah terima jabatan (sertijab) Gubernur DKI dari Soni Sumarsono (Pelaksana Tugas) kepada Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu 11 Februari 2016.

"Harusnya kalau enggak hari ini, ya kemarin sertijabnya. Kenapa pas masa kampanye, Ahok sudah menjabat sebagai gubernur kembali. Jadi PAN setuju (hak angket)," ucapnya.

Ditanya apakah dukungan penggunaan hak angket tanpa perintah Ketua Umum PAN Zulikifli Hasan, Yandri menandaskan partainya kolektif kolegial. "PAN kolektif kolegial. Enggak Pakai perintah-perintah. PAN tuh kolektif kolegial jadi kebersamaan. ‎Pokoknya kalau sudah melangkah itu pasti pasti sudah keputusan kita bersama," tuturnya.

Sebelumnya, rencana penggunaan hak angket pengaktifan kembali Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta sudah diungkapkan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Hanura.

"Jika memang nantinya Mendagri tetap tidak memberhentikan sementara gubernur DKI Jakarta Pak Ahok, maka Fraksi Partai Demokrat di DPR akan mengajukan hak angket," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto. (Baca Juga: Demokrat Akan Ajukan Hak Angket Soal Ahok )

Ditemui terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, pihaknya ingin menguji sebuah pelanggaran pemerintah tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. (Baca Juga: Fraksi DPR Inisiasi Pansus Angket DPR Ahok Gate )

Sejauh ini kata dia sudah ada contoh pemberhentian sementara seorang kepala daerah ketika menyandang status tedakwa. "Bahkan ada yang belum masuk pengadilan tapi sudah diberhentikan. Misalnya kasus Gubernur Banten, Sumatera Utara dan Riau," ujar Fadli.
(dam)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
DPR Sebut Tindakan Penganiayaan...
DPR Sebut Tindakan Penganiayaan Perawat Jauh dari Norma dan Adat Istiadat
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved