ACTA Gugat Keputusan Pengaktifan Ahok sebagai Gubernur
A
A
A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada pemerintah. Gugatan terkait keputusan pemerintah tidak megeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok yang berstatus terdakwa.
Dewan Penasihat ACTA, Hasir Tambunan mengatakan, gugatan ini dilakukan sebagai upaya ACTA mendukung pemerintah dalam menegakkan ketetuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pemerintah harus bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.
"Pada hari ini kami mendaftarkan gugatan PTUN kepada pemerintah terkait belum diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujar Hisar di PTUN, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Dia menuturkan, gugatan yang dilayangkan telah diterima Panitera PTUN Jakarta. Gugatan tersebut diterima Plt Panitera PTUN Jakarta bernama Diana dengan nomor: 36/G/2017/PTUN Jakarta. (Baca: Pemerintah Aktifkan Ahok, Angket DPR Segera Terpenuhi)
"Kami berharap perkara ini bisa segera disidangkan dan dikabulkan," ucapnya.
Dewan Penasihat ACTA, Hasir Tambunan mengatakan, gugatan ini dilakukan sebagai upaya ACTA mendukung pemerintah dalam menegakkan ketetuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pemerintah harus bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.
"Pada hari ini kami mendaftarkan gugatan PTUN kepada pemerintah terkait belum diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujar Hisar di PTUN, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Dia menuturkan, gugatan yang dilayangkan telah diterima Panitera PTUN Jakarta. Gugatan tersebut diterima Plt Panitera PTUN Jakarta bernama Diana dengan nomor: 36/G/2017/PTUN Jakarta. (Baca: Pemerintah Aktifkan Ahok, Angket DPR Segera Terpenuhi)
"Kami berharap perkara ini bisa segera disidangkan dan dikabulkan," ucapnya.
(kur)