KPU Yakin E-KTP Palsu Tak Bisa Jadi Alat Curangi Pilkada

Sabtu, 11 Februari 2017 - 21:07 WIB
KPU Yakin E-KTP Palsu...
KPU Yakin E-KTP Palsu Tak Bisa Jadi Alat Curangi Pilkada
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) palsu tidak bisa dijadikan sebagai alat untuk berbuat curang pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 15 Februari mendatang.

"Enggak bisa digunakan untuk pilkada itu. Kenapa? Satu, orang yang bisa menggunakan hak pilih adalah orang yang terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap)," kata Arief usai diskusi Polemik SindoTrijaya di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/2/2017). (Baca Juga: Hasil Sidak Komisi II DPR, Ditemukan 36 E-KTP Palsu dari Kamboja )

Arief menegaskan, warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sudah pasti tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Kecuali warga yang namanya masuk daftar pemilih tambahan (DPT). Hal itu pun harus memiliki surat keterangan.

Menurut dia, calon pemilih yang memiliki surat keterangan hanya bisa memilih berdasarkan lokasi tempat tinggal, dan hanya bisa diperbolehkan mencoblos pada pukul 12.00-13.00.

"Kalau kamu punya 1.000 e-KTP misalnya, bisa kamu tiba-tiba berpindah ke 1.000 tempat, di lokasi itu, enggak mungkin kan," ucapnya.
(dam)
Berita Terkait
Perekaman e-KTP Jelang...
Perekaman e-KTP Jelang Pilkada 2020 Pecahkan Rekor
Jelang Pilkada, Kemendagri...
Jelang Pilkada, Kemendagri Minta Disdukcapil Wajib Langsung Cetak E-KTP
Jelang Pilbup Semarang...
Jelang Pilbup Semarang 2020, Dispendukcapil Jemput Bola Perekaman Data E-KTP
Cakupan Perekaman E-KTP...
Cakupan Perekaman E-KTP di Pilkada 2020 Tertinggi dalam Sejarah
KPU Rembang: Ribuan...
KPU Rembang: Ribuan Pemilih Belum Punya E-KTP
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved