KPU Yakin E-KTP Palsu Tak Bisa Jadi Alat Curangi Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) palsu tidak bisa dijadikan sebagai alat untuk berbuat curang pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 15 Februari mendatang.
"Enggak bisa digunakan untuk pilkada itu. Kenapa? Satu, orang yang bisa menggunakan hak pilih adalah orang yang terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap)," kata Arief usai diskusi Polemik SindoTrijaya di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/2/2017). (Baca Juga: Hasil Sidak Komisi II DPR, Ditemukan 36 E-KTP Palsu dari Kamboja )
Arief menegaskan, warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sudah pasti tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Kecuali warga yang namanya masuk daftar pemilih tambahan (DPT). Hal itu pun harus memiliki surat keterangan.
Menurut dia, calon pemilih yang memiliki surat keterangan hanya bisa memilih berdasarkan lokasi tempat tinggal, dan hanya bisa diperbolehkan mencoblos pada pukul 12.00-13.00.
"Kalau kamu punya 1.000 e-KTP misalnya, bisa kamu tiba-tiba berpindah ke 1.000 tempat, di lokasi itu, enggak mungkin kan," ucapnya.
"Enggak bisa digunakan untuk pilkada itu. Kenapa? Satu, orang yang bisa menggunakan hak pilih adalah orang yang terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap)," kata Arief usai diskusi Polemik SindoTrijaya di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/2/2017). (Baca Juga: Hasil Sidak Komisi II DPR, Ditemukan 36 E-KTP Palsu dari Kamboja )
Arief menegaskan, warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sudah pasti tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Kecuali warga yang namanya masuk daftar pemilih tambahan (DPT). Hal itu pun harus memiliki surat keterangan.
Menurut dia, calon pemilih yang memiliki surat keterangan hanya bisa memilih berdasarkan lokasi tempat tinggal, dan hanya bisa diperbolehkan mencoblos pada pukul 12.00-13.00.
"Kalau kamu punya 1.000 e-KTP misalnya, bisa kamu tiba-tiba berpindah ke 1.000 tempat, di lokasi itu, enggak mungkin kan," ucapnya.
(dam)