Ini Upaya KPU Cegah KTP Palsu Masuk TPS di Pilkada Serentak 2017

Jum'at, 10 Februari 2017 - 15:29 WIB
Ini Upaya KPU Cegah...
Ini Upaya KPU Cegah KTP Palsu Masuk TPS di Pilkada Serentak 2017
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah memiliki langkah antisipatif, mencegah penggunaan e-KTP ilegal pada hari pemungutan suara 15 Februari nanti.

Salah satu yang dilakukan adalah dengan melakukan pengecekan terhadap warga yang datang ke TPS hanya berbekal e-KTP dan tidak memiliki formulir C6 (pemberitahuan memilih). Selain meminta mereka menunggu satu jam terakhir untuk bisa memilih (karena tidak terdata dalam DPT), mereka juga baru bisa dimasukkan dalam DPTb setelah ada kecocokan dengan identitas lainnya.

“Kami sarankan mengecek identitas lain yang juga ada fotonya. Jadi kalau dia cocok sebetulnya tidak perlu kami ragu juga,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Menurut Hadar, mekanisme ini sendiri sudah dituangkan dalam surat edaran (SE) yang telah disebar ke jajaran tingkat bawah sejak kemarin. Dia berharap, para penyelenggara bisa segera menyesuaikan proses kerjanya di hari pemungutan nanti.

“Sebetulnya sebelum ada persoalan e-KTP palsu ini, kami standar saja arahannya dan itu bisa membendung,” lanjutnya.

Hadar menambahkan, berbekal SE tersebut petugas PPS juga bisa menindaklanjutinya dengan menggelar bimbingan teknis (bimtek) yang lingkupnya lokal, agar bisa mencegah masuknya e-KTP ilegal. “Itu saja modelnya, jadi tidak bisa lagi mengumpulkan semua besar-besaran. Ya bimtek tapi skalanya kecil, lokal berdasarkan instruksi atau arahan yang terakhir,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0929 seconds (0.1#10.140)