Tak Masuk Struktur Yayasan, Pengacara Yakin Bachtiar Nasir Tak Terlibat Pencucian Uang
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera yakin, kliennya tidak bersalah. Pasalnya, laporan soal perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dialamatkan pada Nasir belumlah terang.
"Pencucian itu tentu ada perkara pokok , perkara pokonya mana? siapa tersangkanya?" kata Kapitra di Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2017).
Kapitra melanjutkan, pemindahan rekening ini baru disebut pelanggaran, jika uang mengalir pada orang-orang dalam struktur kepengurusan yayasan itu. Misalnya, pada dewan pembina, pendiri, atau dewan pengawas.
"Ustadz Bachtiar Nasir ini tidak jadi pengurus, tidak jadi pendiri, tidak jadi pengawas, jadi tidak ada undang-undang yang dilanggar," jelasnya.
Sekadar informasi, Bachtiar Nasir diperiksa sebagai saksi kasus TPPU Yayasan Keadilan Untuk Semua. Ia bakal ditanyai soal aliran dana sejumlah aksi bertajuk Bela Islam.
"Pencucian itu tentu ada perkara pokok , perkara pokonya mana? siapa tersangkanya?" kata Kapitra di Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2017).
Kapitra melanjutkan, pemindahan rekening ini baru disebut pelanggaran, jika uang mengalir pada orang-orang dalam struktur kepengurusan yayasan itu. Misalnya, pada dewan pembina, pendiri, atau dewan pengawas.
"Ustadz Bachtiar Nasir ini tidak jadi pengurus, tidak jadi pendiri, tidak jadi pengawas, jadi tidak ada undang-undang yang dilanggar," jelasnya.
Sekadar informasi, Bachtiar Nasir diperiksa sebagai saksi kasus TPPU Yayasan Keadilan Untuk Semua. Ia bakal ditanyai soal aliran dana sejumlah aksi bertajuk Bela Islam.
(pur)