Kuasa Hukum Tegaskan Irman Gusman Tak Salah Gunakan Jabatan
Kamis, 09 Februari 2017 - 08:48 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Irman Gusman Tak Salah Gunakan Jabatan
A
A
A
JAKARTA - Seusai persidangan pembacaan pleidoi, tim penasihat hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menyebut tak ada fakta yang membuktikan kliennya melakukan penyalahgunaan jabatan terkait pengadaan 1.000 ton gula di Sumatera Barat.
Tim penasihat hukum mengungkapkan kliennya terbukti tidak mengetahui uang yang diterima dan hanya dapat dikenakan pasal 11 Undang-undang Tipikor.
"Fakta menunjukkan tidak ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Pak Irman berkenaan. Tidak adanya penyalahgunaan jabatan ini maka beliau tidak bisa dihukum dengan ketentuan pasal 12 huruf B, " kata penasihat hukum Irman, Maqdir Ismail seusai persidangan, Rabu 8 Februari 2017.
Maqdir menjelaskan jaksa tidak bisa menggunakan dua undang-undang (UU) yang memiliki ancaman hukuman tersendiri untuk menuntut terdakwa.
"Itu terkait UU KKN, karena UU KKN punya ancaman hukumannya sendiri, akan tetapi mereka juga gunakan UU Tipikor. Mestinya mereka gunakan satu undang-undang. Kalau ini berkenaan dengan uu KKN maka tuntutlah terdakwa berdasarkan UU KKN bukan seperti yang terjadi sekarang," kata Maqdir.
Tim penasihat hukum Irman juga menyebutkan pemeriksaan kliennya saat menjadi tersangka tidak wajar dan melanggar undang-undang.
"Pemeriksaan terhadap tersangka pada 17 September 2016 tidak sesuai dengan ketentuan pasal 114 KUHAP di mana terdakwa saat diperiksa menjadi tersangka tidak didampingi penasehat hukum dan pemeriksaan lanjutan pada 11 Oktober 2016 kepergian terdakwa ke KPK bukan untuk menjalani pemeriksaan dari penyidik melainkan untuk pemeriksaan dokter, karena ia mengalami gangguan kesehatan", ujar tim pemasehat hukum saat membacakan pledoi.
Selain itu penasehat hukum Irman juga menyinggung tentang jaksa yang tidak berperan dalam mengoreksi berkas perkara dari penyidik.
"Satu hal yang harus diperhatikan pada ketentuan Pasal 138-139 KUHAP, yang memberikan kewenangan pada jaksa penuntut umum untuk melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan pemyidik, artinya penuntut mumlah yang menentukan lengkap atau tidaknya suatu berkas perkara dibawa ke pengadilan", ungkap tim penasihat hukum.
Tak hanya itu, tim penasehat hukum juga menyinggung terkait digugurkannya permohonan praperadilan Irman Gusman sebagai upaya penyempurnaan pelanggaran hukum oleh penyidik.
"Bagi kami digugurkannya permohonan praperadilan terdakwa merupakan upaya untuk menyempurnakan pelanggaran hukum oleh penyidik dalam perkara. Hal ini terlihat dari diabaikannya proses pencegahan dan penyelidik sudah mengetahui bahwa terdakwa tidak pernah membuat kesepakatan dengan saksi Memi dan Xaveriandy Sutanto mengenai uang Rp100 juta," tutur tim penasehat hukum.
Dipenghujung pledoinya, tim penasihat memohon kepada majelis hakim untuk dapat mempertimbangkan hukuman yang seringan-ringanya untuk terdakwa selaku orang yang pernah berjasa bagi negara.
"Sebagai warga negara yang selama ini telah mengabdi dan mendapatkan penghargaan tertinggi dari negara berupa Bintang Maha Putra Adi Pradana, kami mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkan jasa beliau dengan hukuman yang seringan-ringannya", kata tim oenasehat hukum.
Tim penasihat hukum juga menolak tuntutan jaksa yang mencabut hak terdakwa untuk dipilih jabatan publik selama tiga tahun.
Tim penasihat hukum mengungkapkan kliennya terbukti tidak mengetahui uang yang diterima dan hanya dapat dikenakan pasal 11 Undang-undang Tipikor.
"Fakta menunjukkan tidak ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Pak Irman berkenaan. Tidak adanya penyalahgunaan jabatan ini maka beliau tidak bisa dihukum dengan ketentuan pasal 12 huruf B, " kata penasihat hukum Irman, Maqdir Ismail seusai persidangan, Rabu 8 Februari 2017.
Maqdir menjelaskan jaksa tidak bisa menggunakan dua undang-undang (UU) yang memiliki ancaman hukuman tersendiri untuk menuntut terdakwa.
"Itu terkait UU KKN, karena UU KKN punya ancaman hukumannya sendiri, akan tetapi mereka juga gunakan UU Tipikor. Mestinya mereka gunakan satu undang-undang. Kalau ini berkenaan dengan uu KKN maka tuntutlah terdakwa berdasarkan UU KKN bukan seperti yang terjadi sekarang," kata Maqdir.
Tim penasihat hukum Irman juga menyebutkan pemeriksaan kliennya saat menjadi tersangka tidak wajar dan melanggar undang-undang.
"Pemeriksaan terhadap tersangka pada 17 September 2016 tidak sesuai dengan ketentuan pasal 114 KUHAP di mana terdakwa saat diperiksa menjadi tersangka tidak didampingi penasehat hukum dan pemeriksaan lanjutan pada 11 Oktober 2016 kepergian terdakwa ke KPK bukan untuk menjalani pemeriksaan dari penyidik melainkan untuk pemeriksaan dokter, karena ia mengalami gangguan kesehatan", ujar tim pemasehat hukum saat membacakan pledoi.
Selain itu penasehat hukum Irman juga menyinggung tentang jaksa yang tidak berperan dalam mengoreksi berkas perkara dari penyidik.
"Satu hal yang harus diperhatikan pada ketentuan Pasal 138-139 KUHAP, yang memberikan kewenangan pada jaksa penuntut umum untuk melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan pemyidik, artinya penuntut mumlah yang menentukan lengkap atau tidaknya suatu berkas perkara dibawa ke pengadilan", ungkap tim penasihat hukum.
Tak hanya itu, tim penasehat hukum juga menyinggung terkait digugurkannya permohonan praperadilan Irman Gusman sebagai upaya penyempurnaan pelanggaran hukum oleh penyidik.
"Bagi kami digugurkannya permohonan praperadilan terdakwa merupakan upaya untuk menyempurnakan pelanggaran hukum oleh penyidik dalam perkara. Hal ini terlihat dari diabaikannya proses pencegahan dan penyelidik sudah mengetahui bahwa terdakwa tidak pernah membuat kesepakatan dengan saksi Memi dan Xaveriandy Sutanto mengenai uang Rp100 juta," tutur tim penasehat hukum.
Dipenghujung pledoinya, tim penasihat memohon kepada majelis hakim untuk dapat mempertimbangkan hukuman yang seringan-ringanya untuk terdakwa selaku orang yang pernah berjasa bagi negara.
"Sebagai warga negara yang selama ini telah mengabdi dan mendapatkan penghargaan tertinggi dari negara berupa Bintang Maha Putra Adi Pradana, kami mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkan jasa beliau dengan hukuman yang seringan-ringannya", kata tim oenasehat hukum.
Tim penasihat hukum juga menolak tuntutan jaksa yang mencabut hak terdakwa untuk dipilih jabatan publik selama tiga tahun.
(dam)