Waktu Terbatas, KPU Kaji Ulang Produksi Surat Suara Tambahan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji kembali rencana memproduksi surat suara tambahan di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017.
Sebelumnya rencana produksi ulang muncul sebagai akibat dari bertambahnya jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ditemukan usai paska pemadanan data warga yang belum terdaftar dengan sistem informasi adminstrasi kependudukan (SIAK) yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sekarang ada kendala karena ini sudah terlalu mepet. Kalau memang agak banyak masukkan lah dalam DPT dengan konsekuensi menyediakan surat suara tambahan. Tapi kalau jumlahnya sedikit tidak perlu (tambah surat suara)," jelas Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Menurut Hadar, untuk daerah yang penambahan DPTnya masih dibawah jumlah surat suara cadangan 2,5% ditiap tempat pemungutan suara (TPS) maka produksi ditiadakan. Petugas menurut dia, cukup memberitahukan kepada masyarakat untuk segera meminta surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil).
Meski demikian Hadar mengatakan, daerah seperti Bekasi (Jawa Barat) yang memiliki warga non E-KTP cukup banyak, produksi surat suara tambahan diupayakan tetap untuk dilakukan. Terlebih persoalan keterbatasan waktu tidak menjadi persoalan sebab didaerah tersebut juga sejumlah perusahaan percetakan yang memproduksi surat suara pilkada berada.
"Tapi kalau seperti Landak atau Singkawang (Kalimantan Barat) harus lakukan (produksi) maka dia sulit. Jumlahnya juga tidak banyak. Jadi kami tidak bisa mematok, biarkan mereka yang menetapkan sendiri dengan mempertimbangkan kesiapan fisik tambahan yang mereka lakukan," tambah Hadar.
Sebelumnya rencana produksi ulang muncul sebagai akibat dari bertambahnya jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ditemukan usai paska pemadanan data warga yang belum terdaftar dengan sistem informasi adminstrasi kependudukan (SIAK) yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sekarang ada kendala karena ini sudah terlalu mepet. Kalau memang agak banyak masukkan lah dalam DPT dengan konsekuensi menyediakan surat suara tambahan. Tapi kalau jumlahnya sedikit tidak perlu (tambah surat suara)," jelas Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Menurut Hadar, untuk daerah yang penambahan DPTnya masih dibawah jumlah surat suara cadangan 2,5% ditiap tempat pemungutan suara (TPS) maka produksi ditiadakan. Petugas menurut dia, cukup memberitahukan kepada masyarakat untuk segera meminta surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil).
Meski demikian Hadar mengatakan, daerah seperti Bekasi (Jawa Barat) yang memiliki warga non E-KTP cukup banyak, produksi surat suara tambahan diupayakan tetap untuk dilakukan. Terlebih persoalan keterbatasan waktu tidak menjadi persoalan sebab didaerah tersebut juga sejumlah perusahaan percetakan yang memproduksi surat suara pilkada berada.
"Tapi kalau seperti Landak atau Singkawang (Kalimantan Barat) harus lakukan (produksi) maka dia sulit. Jumlahnya juga tidak banyak. Jadi kami tidak bisa mematok, biarkan mereka yang menetapkan sendiri dengan mempertimbangkan kesiapan fisik tambahan yang mereka lakukan," tambah Hadar.
(maf)