TNI dan Menhan Diminta Lacak Dokumen Helikopter AW101
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta TNI dan Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu untuk mengusut pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW) 101.
Sebelumhya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sempat menyinggung soal pembelian helikopter tersebut saat saat rapat kerja dengan Komisi I DPR Senin 6 Februari 2017.
Gatot mengaku tidak mengetahui pembelian helikopter itu karena kewenangannya dipangkas dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara.
Pendapat senada diungkapkan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengaku juga tidak mengetahui pembelian Helikopter AW 101 yang diajukan Kepala Staf TNI Angkatan Udara sebelumnya, Agus Supriatna.
"Ini miskoordinasi dalam satu rumah pemerintah suaranya beda-beda, sama seperti kasus adanya kebijakan kenaikan STNK, semua bagian saling melempar," ucap Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2017). (Baca Juga: Aneh, Menhan dan Panglima Tak Tahu Pengadaan Helikopter AW101 )
Menurut dia, mencari akar persoalan ini mudah. Pemerintah disarankan untuk menelusuri dokumen pembelian, siapa yang munculkan usulan, dan siapa yang memutuskan kebijakannya.
"Tentu di dalamnya ada kepentingan itu bisa dari jenis pesawat. Kepentingan dalam menentukan alutsista (alat utama sistem persenjataan) ini harus dibuka secara nyata dan aman," katanya.
Fadli mengatakan, seharusnya ada mekanisme yang baku dalam TNI untuk beli alutsista, dengan mengikuti aturan undang-undang dan standard operating procedure (SOP) yang berlaku.
"Kalau ada tarik-menarik pasti ada yang bermain, maka dilacak dari dokumen itu kita baru tahu siapa yang mengusulkan, siapa yang membeli dan diuntungkan," katanya.
Sebelumhya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sempat menyinggung soal pembelian helikopter tersebut saat saat rapat kerja dengan Komisi I DPR Senin 6 Februari 2017.
Gatot mengaku tidak mengetahui pembelian helikopter itu karena kewenangannya dipangkas dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara.
Pendapat senada diungkapkan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengaku juga tidak mengetahui pembelian Helikopter AW 101 yang diajukan Kepala Staf TNI Angkatan Udara sebelumnya, Agus Supriatna.
"Ini miskoordinasi dalam satu rumah pemerintah suaranya beda-beda, sama seperti kasus adanya kebijakan kenaikan STNK, semua bagian saling melempar," ucap Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2017). (Baca Juga: Aneh, Menhan dan Panglima Tak Tahu Pengadaan Helikopter AW101 )
Menurut dia, mencari akar persoalan ini mudah. Pemerintah disarankan untuk menelusuri dokumen pembelian, siapa yang munculkan usulan, dan siapa yang memutuskan kebijakannya.
"Tentu di dalamnya ada kepentingan itu bisa dari jenis pesawat. Kepentingan dalam menentukan alutsista (alat utama sistem persenjataan) ini harus dibuka secara nyata dan aman," katanya.
Fadli mengatakan, seharusnya ada mekanisme yang baku dalam TNI untuk beli alutsista, dengan mengikuti aturan undang-undang dan standard operating procedure (SOP) yang berlaku.
"Kalau ada tarik-menarik pasti ada yang bermain, maka dilacak dari dokumen itu kita baru tahu siapa yang mengusulkan, siapa yang membeli dan diuntungkan," katanya.
(dam)