RUU Pemilu Harus Menjamin Kemudahan Akses bagi Disabilitas
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi memgatakan, RUU Pemilu yang saat ini tengah dibahas Panitia Khusus DPR harus mengakomodir dan memberikan akses yang mudah untuk para penyandang disabilitas. Hal ini penting, mengingat salah satu substansi demokrasi adalah tidak adanya diskriminasi terhadap siapapun dalam memberikan hak politiknya.
”Sejauh ini belum ada norma yang mengatur mengenai keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyelenggaran pemilu, termasuk juga dalam pilkada,” kata Baidowi dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (6/2/2017).
Menurutnya, Indonesia bisa mengadopsi beberapa aturan mengenai pemilu di negara-negara maju yang ramah pada penyandang disabilitas. ”Pelaksanaan demokrasi di negara maju mayoritas sudah memberikan akses yang sama kepada penyandang disabilitas. Misalnya, saat Pemilu AS tahun lalu, salah seorang penyandang disabilitas menjadi ketua panitia di TPS (semacam ketua KPPS di Indonesia),” jelasnya.
Anggota Pansus RUU Pemilu menilai hal tersebut menunjukkan bahwa secara kualitas, penyandang disabilitas juga mumpuni menjalankan tugas dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi.
”Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 9 juta jiwa, setara dengan jumlah penduduk DKI. Untuk membuat RUU Pemilu yang ramah terhadap penyandang disabilitas, kami berencana mengundang komunitas penyandang disabilitas untuk dimintai pendapatnya,” ujarnya.
”Sejauh ini belum ada norma yang mengatur mengenai keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyelenggaran pemilu, termasuk juga dalam pilkada,” kata Baidowi dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (6/2/2017).
Menurutnya, Indonesia bisa mengadopsi beberapa aturan mengenai pemilu di negara-negara maju yang ramah pada penyandang disabilitas. ”Pelaksanaan demokrasi di negara maju mayoritas sudah memberikan akses yang sama kepada penyandang disabilitas. Misalnya, saat Pemilu AS tahun lalu, salah seorang penyandang disabilitas menjadi ketua panitia di TPS (semacam ketua KPPS di Indonesia),” jelasnya.
Anggota Pansus RUU Pemilu menilai hal tersebut menunjukkan bahwa secara kualitas, penyandang disabilitas juga mumpuni menjalankan tugas dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi.
”Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 9 juta jiwa, setara dengan jumlah penduduk DKI. Untuk membuat RUU Pemilu yang ramah terhadap penyandang disabilitas, kami berencana mengundang komunitas penyandang disabilitas untuk dimintai pendapatnya,” ujarnya.
(poe)