Ini Cara KPU Cegah Penyalahgunaan Formulir C6 di Pilkada

Senin, 30 Januari 2017 - 16:34 WIB
Ini Cara KPU Cegah Penyalahgunaan...
Ini Cara KPU Cegah Penyalahgunaan Formulir C6 di Pilkada
A A A
JAKARTA - Formulir C6 atau surat pemberitahuan kepada pemilih disebut rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di pemilihan kepala daerah (pilkada). Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sudah punya langkah antisipatif apabila menemukan kecurangan yang bersumber dari formulir C6 tersebut.

“Kalau petugas KPPS ragu bisa minta identitas masyarakat yang bersangkutan. Jadi bukan melarang, kalau dia punya identitas dia berhak memilih,” jelas Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Hadar menekankan, bahwa identitas yang diminta oleh petugas KPPS diutamakan yang memuat foto dari masyarakat yang diragukan keabsahan memilihnya. “Bisa e-KTP, SIM, kartu mahasiswa,” lanjut Hadar.

Apabila dari hasil pengecekan identitas berbeda dengan formulir C6 yang dibawa oleh masyarakat maka yang bersangkutan bisa dijerat pidana. “Kita pastikan itu pidana dan bisa ditindak tegas,” tegas Hadar.

Sebelumnya potensi pelanggaran C6 diungkap Anggota Bawaslu. Di beberapa daerah potensi kecurangan dilakukan dengan menggandakan formulir C6 di luar yang diadakan penyelenggara.

“Termasuk distribusi C6 kepada pemiliknya haruslah tepat dan disampaikan kepada pemiliknya,” ujar Nasrullah.

Nasrullah mengingatkan bahwa formulir C6 yang tidak terdistribusi dan disimpan oleh PPS sebaiknya diumumkan kepada masyarakat dan diketahui tim masing-masing kandidat dan pengawas. Sehingga bisa mengontrol dengan baik potensi penyimpangan.

“Ingat formulir C6 hanya sebagai pemberitahuan bahwa yang bersangkutan memilih di tempat yang dimaksud dan bukan sebagai alat tukar surat suara,” tambahnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0534 seconds (0.1#10.140)