MK Bentuk Majelis Kehormatan untuk Siapkan Sanksi Patrialis Akbar
Sabtu, 28 Januari 2017 - 03:50 WIB
MK Bentuk Majelis Kehormatan untuk Siapkan Sanksi Patrialis Akbar
A
A
A
JAKARTA - Dewan Etik Mahkamah Kontitusi (MK) mengusulkan kepada MK untuk membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MKMK) yang bertugas memeriksa secara etik dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu hakim MK, Patrialis Akbar.
Ketua MK, Arief Hidayat, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti usulan tersebut dengan menunjuk lima orang yang akan ditugaskan menjadi MKMK.
Menurutnya, kelima orang itu adalah, hakim MK Anwar Usman, Komisioner Komisi Yudisial (akan mengirim surat permohonan penunjukan), mantan Hakim Kontitusi Ahmad Sodiki, dan eks Ketua MA Bagir Manan. Bagir diketahui masih menjabat Ketua Dewan Pers.
"Satu orang tokoh masyarakat yaitu H. As'ad Ali, beliau mantan Wakil Kepala BIN (Badan Intelijen Negara)," papar Arief saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Menurutnya, setelah nama-nama calon MKMK tersebut telah terkonfirmasi dan terpenuhi seluruhnya, maka akan segera ditetapkan pemeriksaan selama dua kali, yakni pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan untuk memutuskan bentuk pelanggaran dan sanksi yang bakal diterima Patrialis.
Arief menyebutkan, sanksi yang disiapkan untuk Patrialis mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat. Jika pelanggarannya berat, maka Patrialis akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Namun jika tidak terbukti, maka akan diberikan rehabilitasi. "Kalo pelanggarannya ringan akan diberikan surat peringatan, diberikan teguran," tandasnya.
Ketua MK, Arief Hidayat, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti usulan tersebut dengan menunjuk lima orang yang akan ditugaskan menjadi MKMK.
Menurutnya, kelima orang itu adalah, hakim MK Anwar Usman, Komisioner Komisi Yudisial (akan mengirim surat permohonan penunjukan), mantan Hakim Kontitusi Ahmad Sodiki, dan eks Ketua MA Bagir Manan. Bagir diketahui masih menjabat Ketua Dewan Pers.
"Satu orang tokoh masyarakat yaitu H. As'ad Ali, beliau mantan Wakil Kepala BIN (Badan Intelijen Negara)," papar Arief saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Menurutnya, setelah nama-nama calon MKMK tersebut telah terkonfirmasi dan terpenuhi seluruhnya, maka akan segera ditetapkan pemeriksaan selama dua kali, yakni pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan untuk memutuskan bentuk pelanggaran dan sanksi yang bakal diterima Patrialis.
Arief menyebutkan, sanksi yang disiapkan untuk Patrialis mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat. Jika pelanggarannya berat, maka Patrialis akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Namun jika tidak terbukti, maka akan diberikan rehabilitasi. "Kalo pelanggarannya ringan akan diberikan surat peringatan, diberikan teguran," tandasnya.
(pur)