Propam Masih Proses Pamen Pemeras Terpidana Mati Kasus Narkoba

Jum'at, 27 Januari 2017 - 23:46 WIB
Propam Masih Proses Pamen Pemeras Terpidana Mati Kasus Narkoba
Propam Masih Proses Pamen Pemeras Terpidana Mati Kasus Narkoba
A A A
JAKARTA - Propam dan Bareskrim Mabes Polri sampai sekarang masih memproses pemeriksaan terhadap perwira menengah berinisial KPS yang diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.

“Statusnya terperiksa di Propam dan Bareskrim. Proses pemeriksaannya berjalan simultan baik di propam dan tipikor,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Dia menambahkan, sampai saat ini, pamen KPS itu masih nonjob.

Sementara itu, Haris Azhar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebutkan, pasca testimoni bandar narkoba Freddy Budiman yang sudah dieksekusi mati, Mabes Polri mulai serius dalam menangani kasus narkoba.“Sejak kasus Freddy Budiman, Mabes Polri agak serius, ada pergantian beberapa yang ‘main’,” katanya.

Haris Azhar mengingatkan bahwa dugaan penyalah gunaan wewenang oleh KPS, mantan Kapolres Tanjung Pinang tersebut mengindikasikan perlunya pengawasan internal kepolisian, khususnya untuk kasus narkoba.

Sebelumnya Polri menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seorang perwira menengah polisi berinisial KPS yang diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.

Indikasi ini ditemukan oleh Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) bentukan Polri ketika tim ini tengah mengusut kebenaran isu aliran dana dari terpidana mati mendiang Freddy Budiman kepada pejabat Polri.

"Soal aliran dana dari Akiong ke seorang pamen (perwira menengah) sedang diusut Propam (Polri). Aliran dananya Rp668 juta. Itu bukan dari Freddy (Budiman)," kata anggota TPFG Effendi Gazali.

Selain adanya aliran dana Rp668 juta, tim juga mengendus adanya aliran dana lainnya dari Akiong ke KPS yang dilakukan secara bertahap. Rincian dugaan aliran dana itu yakni sebesar Rp25 juta, Rp50 juta, Rp75 juta, Rp700 juta dan Rp1 miliar. Akiong merupakan terpidana mati kasus narkoba yang kini dipenjara di sebuah lapas di Sumatera Utara.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7323 seconds (0.1#10.140)