Polri Pelajari Kembali Kasus Antasari Azhar

Jum'at, 27 Januari 2017 - 17:32 WIB
Polri Pelajari Kembali Kasus Antasari Azhar
Polri Pelajari Kembali Kasus Antasari Azhar
A A A
JAKARTA - Polri akan mendalami kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Adapun yang didalami Polri adalah keberadaan SMS palsu berisi ancaman yang diterima Nasrudin. "Kita akan mempelajari kasus itu kembali, bukan membuka. Mempelajari kasus itu kembali," ucap Tito di Kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).

Langkah Polri mempelajari kembali kasus pembunuhan Nasrudin dilakukan setelah Presiden Joko Widdo (Jokowi) mengabulkan grasi yang diajukan Antasari. Seusai memeroleh grasi, Antasari menghadap Jokowi di Istana Negara. (Baca juga: Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar)

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Iriawan beserta sejumlah penyidik juga telah menghadap ke Istana membawa berkas perkara Antasari. "Kemungkinan alat buktinya sudah kuat atau tidak. Terutama yang mengarah kepada Pak Antasari," ucap Tito.

Sebelumnya, Tim Pengacara Antasari telah melapor ke Mabes Polri terkait SMS palsu berisi ancaman yang diterima Nasrudin. Tim pengacara menilai, SMS tersebut bisa saja dikirimkan oleh orang lain melalui sarana Internet tanpa harus dari perangkat telepon Antasari.

Pada September 2011 lalu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri yang saat itu dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari Antasari terkait dugaan SMS palsu.

Tito menegaskan, pergantian pemerintahan tidak akan memengaruhi jalannya penegakan hukum di negeri ini. "Enggak (mempengaruhi) lah. Itu fakta hukum, ada dalam berkas nanti kita akan lihat itu," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8887 seconds (0.1#10.140)