Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar
A
A
A
JAKARTA - Grasi yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dikabarkan telah dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Grasi diajukan Antasari agar mendapatkan status bebas murni.
"Pagi ini, Saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa Grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden," kata Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman dalam pers rilisnya yang diterima wartawan, Rabu (25/1/2017).
Boyamin mengatakan, untuk mengetahui informasi dikabulkannya grasi Antasari, pihaknya akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut.
(Baca juga: Alasan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar)
Menurut Boyamin, sesuai aturan grasi yang dikabulkan Presiden akan diterima Ketua PN bersangkutan. "Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi," ujarnya.
Seperti diketahui, Antasari mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi. Meski sudah bebas, grasi diajukan sebagai syarat agar dirinya bisa mengajukan rehabilitasi. Pengajuan Grasi juga untuk menghapus status bebas bersyarat dan wajib lapor.
"Pagi ini, Saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa Grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden," kata Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman dalam pers rilisnya yang diterima wartawan, Rabu (25/1/2017).
Boyamin mengatakan, untuk mengetahui informasi dikabulkannya grasi Antasari, pihaknya akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut.
(Baca juga: Alasan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar)
Menurut Boyamin, sesuai aturan grasi yang dikabulkan Presiden akan diterima Ketua PN bersangkutan. "Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi," ujarnya.
Seperti diketahui, Antasari mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi. Meski sudah bebas, grasi diajukan sebagai syarat agar dirinya bisa mengajukan rehabilitasi. Pengajuan Grasi juga untuk menghapus status bebas bersyarat dan wajib lapor.
(maf)