Sah, Sidang Paripurna Putuskan Revisi UU MD3 Inisiaif DPR
Selasa, 24 Januari 2017 - 14:24 WIB

Sah, Sidang Paripurna Putuskan Revisi UU MD3 Inisiaif DPR
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) memasuki babak baru. Pasalnya, rapat paripurna DPR hari ini telah mengesahkan revisi UU itu menjadi usul inisiatif DPR.
"Apakah RUU Usul Inisiatif Anggota DPR tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi RUU Usul DPR RI dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pemimpin rapat paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
"Setuju," ujar para anggota DPR peserta rapat paripurna menjawab. Fahri pun mengetuk palu.
Pemimpin DPR pun akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang hasil paripurna itu. Selanjutnya, revisi UU MD3 bakal dibahas DPR melalui Badan Legislasi (Baleg).
"Pembahasan lainnya akan dilanjutkan di Baleg," tuturnya.
Sebelum disahkan menjadi usul inisiatif DPR, 10 fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan rapat paripurna.
"Apakah RUU Usul Inisiatif Anggota DPR tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi RUU Usul DPR RI dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pemimpin rapat paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
"Setuju," ujar para anggota DPR peserta rapat paripurna menjawab. Fahri pun mengetuk palu.
Pemimpin DPR pun akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang hasil paripurna itu. Selanjutnya, revisi UU MD3 bakal dibahas DPR melalui Badan Legislasi (Baleg).
"Pembahasan lainnya akan dilanjutkan di Baleg," tuturnya.
Sebelum disahkan menjadi usul inisiatif DPR, 10 fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan rapat paripurna.
(maf)