Saksi Beberkan Aliran Uang Penjualan Aset PT PWU di Sidang Dahlan Iskan

Jum'at, 20 Januari 2017 - 19:40 WIB
Saksi Beberkan Aliran...
Saksi Beberkan Aliran Uang Penjualan Aset PT PWU di Sidang Dahlan Iskan
A A A
SURABAYA - Sidang kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur masih agenda pemeriksaan sejumlah saksi. Kali ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menelusuri aliran uang hasil penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung.

Dalam persidangan tersebut tiga saksi diperiksa yakni Suhardi, mantan Direktur Keuangan PT PWU Jatim Sustri Handayani dan Supratiwi, karyawati PT PWU.

Supratiwi selalui kasir di PT PWU dari 1992 hingga sekarang mengaku mendengar bahwa ada pelepasan aset berupa lahan di Tulungagung. Lahan tersebut adalah bekas pabrik keramik yang tidak berproduksi. Supratiwi menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum terkait penjualan aliran dana tersebut.

Dana tersebut diterima sejumlah Rp5 miliar pada 23 Agustus 2003 berupa cek empat BG di BCA dan yang menyerahkan uang tersebut adalah Wishnu Wardana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Aset PT PWU Jawa Timur. Uang tersebut bukan diserahkan oleh PT Sempulur Adi Mandiri.

"Kemudian disusul uang Rp500 juta dibayar berikutnya yakni dengan dua BG," katanya dalam persidangan, Jumat (20/1/2017).

Uang itu, kata Supratiwi, langsung dimasukkan ke dalam rekening perusahaan. Kemudian JPU menanyakan terkait uang sebesar Rp250 juta. Kata Supratiwi, uang tersebut tidak diterima oleh PT PWU melainkan diterima oleh unit persewaan yang dipimpin oleh Wishnu Wardhana.

JPU terus mengejar saksi terkait uang tersebut. "Lalu bagaimana laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat oleh PT PWU Jawa Timur? Sementara ada dana Rp250 juta yang tidak masuk ke perusahaan?" ujar Jaksa Trimo.

Saksi tampak kebingungan menjawab pertanyaan tersebut. Namun, Suhardi selaku Direktur Keuangan akhirnya menjelaskan jika laporan pertanggungjawaban uang Rp250 juta tersebut dilakukan oleh pihak unit persewaan. Dan Suhardi menegaskan tanpa sepengetahuan dari direksi lain.

Sam Santoso, selaku Direktur PT Sempulur Adi Mandiri yang diduga menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut tidak hadir. Sam Santoso sudah mendapatkan tiga kali panggilan. Sementara dalam sidang tersebut, Dahlan Iskan hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
(kri)
Berita Terkait
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
KPK Koordinasi dengan...
KPK Koordinasi dengan Kemensetneg Tertibkan BMN Senilai Rp571,5 Triliun
KPK Berhasil Kembalikan...
KPK Berhasil Kembalikan Aset Hasil Korupsi ke Negara Rp179 Miliar
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Nawawi: KPK Berhasil...
Nawawi: KPK Berhasil Selamatkan Rp40,25 Triliun Uang Negara Selama 2021
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved