Pembatasan Waktu Pidato Dinilai Tamparan Keras untuk Para Menteri

Rabu, 18 Januari 2017 - 16:31 WIB
Pembatasan Waktu Pidato...
Pembatasan Waktu Pidato Dinilai Tamparan Keras untuk Para Menteri
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai tidak perlu mempublikasikan Surat Edaran Sekretaris Kabinet yang membatasi durasi pidato menteri dan kepala lembaga di hadapan Presiden Joko Widodo paling lama tujuh menit.

SE tersebut dinilai bisa menjadi sumber konflik karena seolah-olah selama ini para menteri berbicara bertele-tele dan tidak substantif.

"Terpublikasinya SE Seskab itu sama saja menampar muka para pejabat karena telah dianggap bertele-tele dan tidak bicara substantif," kata Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni kepada SINDOnews, Rabu (18/1/2017). (Baca juga: Istana Terbitkan Surat Edaran Larang Menteri Berpidato Lebih dari Tujuh Menit)

Menurut dia, terbukannya SE itu menjadi konsumsi publik bisa membuat sikap saling tuduh dan curiga di antara menteri mengenai pihak yang dianggap bertele-tele. Jika itu terjadi maka berpotensi menganggu soliditas pemerintahan.

Dia menilai rentang waktu pidato pejabat di hadapan Jokowi tidak perlu dibatasi. Pasalnya, pasti hal itu sudah disusun dalam daftar atau rundown acara yang sudah diketahui pihak istana.

"Kalaupun ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, pihak Istana bisa melakukan koreksi sebelum sebuah acara diselenggarakan," tandas Sya'roni. (Baca juga: Pidato Menteri Dibatasi, Politikus Gerindra: Kayak Acara Nikahan)

Dia tidak yakin Presiden Jokowi mempersoalkan tentang durasi pidato menteri. "Kalau presiden menganggap pidato para pejabat tidak efektif pastilah jauh-jauh hari sudah menegur. Ternyata setelah lebih dari dua tahun, Presiden tidak pernah mengeluhkan mengenai hal tersebut," kata Sya'roni.

Dia berharap perdebatan mengenai SE Seskab dihentikan, dan Seskab segera mencabut surat edaran tersebut. "Koreksi rentang waktu pidato para pejabat bisa dibicarakan dalam internal saja, tidak perlu lewat SE," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Bupati Sumenep Terbitkan...
Bupati Sumenep Terbitkan Surat Edaran ASN Wajib Salat Tepat Waktu
Gubernur Keluarkan Surat...
Gubernur Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Pertemuan Tatap Muka
Celah Rawan di Balik...
Celah Rawan di Balik Surat Edaran Pembatasan Perjalanan Orang
Menteri Agama Siapkan...
Menteri Agama Siapkan Surat Edaran Pembatasan Pergerakan Masyarakat selama Idul Adha
Berlaku Hari Ini, 4...
Berlaku Hari Ini, 4 Aturan Pelaksanaan Perjalanan Masa PPKM Darurat
Prokes Dilonggarkan,...
Prokes Dilonggarkan, Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Terbaru
Berita Terkini
80 Ribu Jemaah Haji...
80 Ribu Jemaah Haji Tiba di Madinah, Bergerak ke Makkah secara Bertahap
6 menit yang lalu
Jenderal Dudung, Gus...
Jenderal Dudung, Gus Ipul hingga Andi Amran Masuk Bursa Caketum PPP, Siapa Terkuat?
53 menit yang lalu
Jelang Muktamar PPP,...
Jelang Muktamar PPP, Nama Sandiaga Uno Hingga Gus Yasin Masuk Bursa Caketum
1 jam yang lalu
Deretan Penghargaan...
Deretan Penghargaan Mentereng Koleksi Mulyono, Brevet Komando Kopassus hingga Wing Penerbang TNI AU
1 jam yang lalu
Panglima TNI Mutasi...
Panglima TNI Mutasi 7 Staf Khusus KSAU, Ini Daftar Namanya
5 jam yang lalu
8 Marsekal Muda Digeser...
8 Marsekal Muda Digeser Panglima TNI pada Mutasi April 2025, Ini Nama-namanya
7 jam yang lalu
Infografis
Pakistan Perintahkan...
Pakistan Perintahkan Militer untuk Membalas Serangan India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved