KPK Berharap RPP Pengendalian Gratifikasi Selesai Tahun Ini
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengendalian Gratifikasi bisa dirampungkan pada tahun ini.
KPK menegaskan telah menyusun RPP tersebut dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga sudah menugaskan kementerian terkait untuk melakukan pembahasan.
"Untuk mengurangi ketidakjelasan apa itu gratifikasi maka KPK telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Pengendalian Gratifikasi. Mudah-mudahan RPP tersebut bisa diselesaikan pada tahun 2017," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Menurut dia, KPK akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga yang memiliki unit pengendalian gratifikasi. "Tidak harus semuanya dikirimkan ke KPK," ujar Alexander.
Menurut dia, KPK hanya melakukan supervisi dan evaluasi program-program
pengendalian gratifikasi di kementerian dan lembaga.
Dia menjelaskan, KPK sudah membuat aplikasi bernama e-gratifikasi yang bermanfaat untuk mengetahui berbagai hal tentang gratifikasi. "Gratifikasi dibolehkan atau enggak? Itu bisa kita lihat. Itu tinggal bisa pergi ke website KPK, bisa sosialisasi berbasis aplikasi," paparnya.
Dia menjelaskan, gratifikasi yang telah dilaporkan ke KPK dari tahun 2005-2016 sebesar Rp14,5 miliar.
"Itu yang betul-betul yang melapor, tentu banyak yang tidak melapor," pungkasnya.
KPK menegaskan telah menyusun RPP tersebut dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga sudah menugaskan kementerian terkait untuk melakukan pembahasan.
"Untuk mengurangi ketidakjelasan apa itu gratifikasi maka KPK telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Pengendalian Gratifikasi. Mudah-mudahan RPP tersebut bisa diselesaikan pada tahun 2017," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Menurut dia, KPK akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga yang memiliki unit pengendalian gratifikasi. "Tidak harus semuanya dikirimkan ke KPK," ujar Alexander.
Menurut dia, KPK hanya melakukan supervisi dan evaluasi program-program
pengendalian gratifikasi di kementerian dan lembaga.
Dia menjelaskan, KPK sudah membuat aplikasi bernama e-gratifikasi yang bermanfaat untuk mengetahui berbagai hal tentang gratifikasi. "Gratifikasi dibolehkan atau enggak? Itu bisa kita lihat. Itu tinggal bisa pergi ke website KPK, bisa sosialisasi berbasis aplikasi," paparnya.
Dia menjelaskan, gratifikasi yang telah dilaporkan ke KPK dari tahun 2005-2016 sebesar Rp14,5 miliar.
"Itu yang betul-betul yang melapor, tentu banyak yang tidak melapor," pungkasnya.
(dam)