Gerindra Sepakat Istana Beri Batasan Waktu Pidato
A
A
A
JAKARTA - Surat edaran (SE) dari Sekretariat Kabinet (Setkab) menetapkan agar menteri, kepala lembaga, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri hanya punya waktu maksimal tujuh menit berpidato dalam kegiatan yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Merespons SE dari Setkab ini, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyambut positif. "Ya enggak apa-apa, bagus saja dong berarti," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Menurut Sufmi Dasco, tujuan dari surat edaran itu bisa membuat para pejabat pemerintah lebih fokus untuk berbicara sesuai konteks dalam berpidato di hadapan Presiden Jokowi.
Tak hanya itu, surat edaran itu juga bisa bermanfaat bagi para pendengar pidato pejabat pemerintah. "Supaya juga efisiensi dan juga yang mendengarkan mengerti apa yang disampaikan," ucap Anggota Komisi III DPR ini.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung beralasan mengeluarkan Surat Edaran karena para menteri atau kepala lembaga negara selama ini berpidato terlalu lama dalam kesempatan acara yang dihadiri Presiden Jokowi.
Merespons SE dari Setkab ini, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyambut positif. "Ya enggak apa-apa, bagus saja dong berarti," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Menurut Sufmi Dasco, tujuan dari surat edaran itu bisa membuat para pejabat pemerintah lebih fokus untuk berbicara sesuai konteks dalam berpidato di hadapan Presiden Jokowi.
Tak hanya itu, surat edaran itu juga bisa bermanfaat bagi para pendengar pidato pejabat pemerintah. "Supaya juga efisiensi dan juga yang mendengarkan mengerti apa yang disampaikan," ucap Anggota Komisi III DPR ini.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung beralasan mengeluarkan Surat Edaran karena para menteri atau kepala lembaga negara selama ini berpidato terlalu lama dalam kesempatan acara yang dihadiri Presiden Jokowi.
(maf)