Dalami Korupsi Pupuk, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Rabu, 18 Januari 2017 - 10:58 WIB
Dalami Korupsi Pupuk,...
Dalami Korupsi Pupuk, KPK Tetapkan Lima Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus korupsi penerimaan hadiah terhadap Siti Marwa, mantan pejabat PT Berdikari periode 2010-2012.

KPK menemukan adanya korupsi dalam pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013.

"Setelah dilakukan pengembangan lalu ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang masih berkaitan dengan pengadaan pupuk," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Febri menjelaskan pada pengadaan periode 2010-2011 telah ditetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Perum Perhutani Unit 1 Heru Siswanto (HSW), Dirut PT Berdikari bernisial Asep Sudrajat Sanusi (ASS) dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perhutani Unit 1 Jawa Tengah berinisial Bambang Wuryanto (BW).

Sementara pada pengadaan 2012-2013 penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Dirut PT Berdikari, Librato El Arif (LEA) dan Kepala Perum Perhutani uni 1 Jawa Tengah, Teguh Hadi Siswanto (THS).

"HSW, ASS, dan BW diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri sedangkan, LEA dan THS diduga telah melakukan perbuatan yang sama untuk periode 2012-2013," tutur Febri.

Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(dam)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
Semester Pertama Bekerja,...
Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
Berita Terkini
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved