Dalami Korupsi Pupuk, KPK Tetapkan Lima Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus korupsi penerimaan hadiah terhadap Siti Marwa, mantan pejabat PT Berdikari periode 2010-2012.
KPK menemukan adanya korupsi dalam pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013.
"Setelah dilakukan pengembangan lalu ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang masih berkaitan dengan pengadaan pupuk," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Febri menjelaskan pada pengadaan periode 2010-2011 telah ditetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Perum Perhutani Unit 1 Heru Siswanto (HSW), Dirut PT Berdikari bernisial Asep Sudrajat Sanusi (ASS) dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perhutani Unit 1 Jawa Tengah berinisial Bambang Wuryanto (BW).
Sementara pada pengadaan 2012-2013 penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Dirut PT Berdikari, Librato El Arif (LEA) dan Kepala Perum Perhutani uni 1 Jawa Tengah, Teguh Hadi Siswanto (THS).
"HSW, ASS, dan BW diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri sedangkan, LEA dan THS diduga telah melakukan perbuatan yang sama untuk periode 2012-2013," tutur Febri.
Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menemukan adanya korupsi dalam pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013.
"Setelah dilakukan pengembangan lalu ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang masih berkaitan dengan pengadaan pupuk," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Febri menjelaskan pada pengadaan periode 2010-2011 telah ditetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Perum Perhutani Unit 1 Heru Siswanto (HSW), Dirut PT Berdikari bernisial Asep Sudrajat Sanusi (ASS) dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perhutani Unit 1 Jawa Tengah berinisial Bambang Wuryanto (BW).
Sementara pada pengadaan 2012-2013 penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Dirut PT Berdikari, Librato El Arif (LEA) dan Kepala Perum Perhutani uni 1 Jawa Tengah, Teguh Hadi Siswanto (THS).
"HSW, ASS, dan BW diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri sedangkan, LEA dan THS diduga telah melakukan perbuatan yang sama untuk periode 2012-2013," tutur Febri.
Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(dam)