Kalangan DPR Protes Pemerintah Batasi Waktu Kepala Lembaga Negara Berpidato

Rabu, 18 Januari 2017 - 08:03 WIB
Kalangan DPR Protes...
Kalangan DPR Protes Pemerintah Batasi Waktu Kepala Lembaga Negara Berpidato
A A A
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Istana Kepresidenan tentang larangan berpidato lebih dari tujuh menit kepada menteri atau kepala negara mendapat kritikan dari kalangan DPR. Pemerintah atau lembaga eksekutif tidak boleh mengatur pimpinan lembaga negara, seperti DPR, DPD, MPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Makhamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik mengatakan, surat larangan itu harusnya hanya berlaku bagi para anggota kabinet Joko Widodo (Jokowi) saja. Dia mengingatkan, kepala lembaga negara tidak bisa diatur pemerintah karena posisinya sejajar.

"Enggak boleh eksekutif mengatur ranah legislatif dan yudikatif. Demikian pula sebaliknya," ujar Erma kepada SINDOnews melalui telepon, Rabu (18/1/2017).

Menurutnya Pemerintahan Jokowi sudah bersikap berlebihan dengan mengeluarkan surat tersebut. "Kalau untuk eksekutif enggak berlebihanlah," ucapnya. (Baca: Istana Keluarkan Surat Larangan Menteri Berpidato Lebih dari 7 Menit)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung beralasan mengeluarkan Surat Edaran karena para menteri atau kepala lembaga negara selama ini berpidato terlalu lama dalam kesempatan acara yang dihadiri Presiden Jokowi.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7139 seconds (0.1#10.140)