Polisi Boleh Membina Ormas Asal Tak Bertentangan dengan Pancasila

Selasa, 17 Januari 2017 - 16:05 WIB
Polisi Boleh Membina...
Polisi Boleh Membina Ormas Asal Tak Bertentangan dengan Pancasila
A A A
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan anggota Polri diperbolehkan menjadi pembina suatu organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai bagian dari tugas kepolisian.

Boy menjelaskan, Kapolri melalui Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 huruf B, melarang anggota Polri menjadi anggota ormas atau LSM tanpa persetujuan pimpinan Polri.

"Kalau menjadi anggota tidak boleh, kalau menjadi pembina boleh. Pembina itu kan di luar anggota ya, lebih kepada mengarahkan, menasihati. Kepolisian memberikan apa yang bisa diberikan ke ormas dalam rangka membina," ujar Boy di Kampus PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Pembinaan terhadap ormas yang dimaksud Boy yakni, pembinaan dalam rangka membangun sumber daya manusia (SDM), pembangunan sosial kemasyarakatan, hingga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Meski diperbolehkan menjadi pembina ormas atau LSM, kata Boy, tidak sembarang ormas yang boleh dibina. Kapolri melarang anak buahnya membina ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

Selain itu, anggota Polri juga tidak boleh menjadi pembina dalam organisasi yang berkaitan dengan bisnis yang berorientasi kepada profit. "Masyarakat dengan berbagai komunitas itu tak lepas dari pantauan monitor dan merupakan sasaran untuk diberikan semacam penyuluhan, pembinaan. Jadi itu tidak ada masalah. Tapi kalau tergabung dalam perusahaan, jadi komisaris, jadi direktur utama, tidak boleh," jelas Boy.

Sementara itu terkait mekanisme persetujuan, Boy menambahkan, anggota yang diminta masyarakat menjadi pembina suatu organisasi harus menghadap Kapolri. Menurut Boy, izin akan diberikan Kapolri selama tugas-tugas di kepolisian tidak ditinggalkan.

"Nanti ada evaluasi dari Kapolri. Keberadaan anggota sebagai pembina harus membawa kebaikan terhadap yang dibinanya," kata Boy.
(kri)
Berita Terkait
GMBI Minta PN Tangerang...
GMBI Minta PN Tangerang Berpihak pada Rakyat Terkait Eksekusi Lahan
Mencekam, Ini Penampakan...
Mencekam, Ini Penampakan usai Bentrok Massa GMBI dengan Koalisi LSM Karawang
7 Orang Terduga Pelaku...
7 Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan Anggota GMBI dan Perusakan Mobil di Karawang Ditangkap
Cegah Bentrok Susulan...
Cegah Bentrok Susulan di Karawang, Yonif Kala Hitam dan Brimob Siap Pukul Mundur Massa
Kisruh Internal Demokrat,...
Kisruh Internal Demokrat, Polri Diharap Kedepankan Netralitas
Polisi Tangkap Pentolan...
Polisi Tangkap Pentolan Ormas GMBI Usai Demo Anarkistis di Polda Jabar
Berita Terkini
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved