DPR Tolak Asing Kelola Pulau Indonesia

Selasa, 17 Januari 2017 - 09:18 WIB
DPR Tolak Asing Kelola...
DPR Tolak Asing Kelola Pulau Indonesia
A A A
JAKARTA - Kalangan DPR menentang keras rencana Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang hendak menyerahkan pengelolaan pulau-pulau terpencil Indonesia kepada asing.

Selain melanggar aturan perundang-undangan, kebijakan itu juga dinilai dapat memicu permasalahan baru. Kritikan dan masukan itu disampaikan Komisi X DPR yang mengawasi urusan pariwisata dan Komisi I DPR yang mengawasi pertahanan dan kebijakan luar negeri.

"Wacana itu berpotensi memicu masalah baru jika pemerintah tidak siap. Sebaiknya pemerintah tidak buru-buru mengambil kebijakan," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih, seperti dikutip dari Koran SINDO, Selasa (17/1/2017).

Fikri mengatakan, Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau dan sebanyak 4.000 pulau terluar di Indonesia saat ini belum bisa terkelola oleh pemerintah lantaran pulau-pulau itu belum dinamai secara resmi.

Padahal, sesuai dengan prosedur United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, untuk kepentingan pengelolaan suatu pulau, dibutuhkan identitas pulau yang jelas, sah, dan diakui negara.

"Jadi, Pemerintah Indonesia wajib untuk daftar kepada PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) terhadap ribuan pulau yang masuk dalam wilayah negara kita," ujarnya.

Sementara diakui Fikri, dasar hukum yang menjadi pegangan dalam penamaan pulau di Indonesia adalah Peraturan Presiden (PP) Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi.

PP ini dibuat dengan tujuan tertib administrasi khususnya dalam pembakuan nama rupa bumi di Indonesia, termasuk di antaranya penamaan pulau. Karena itu, menurut dia, penamaan pulau-pulau di Indonesia tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Apalagi jika pemerintah memberikan kebebasan kepada negara lain atau orang asing yang hendak menanamkan investasi atau mengelola pulau-pulau di Indonesia.

Anggota Komisi I DPR Elnino Husein Mohi mengatakan, Pasal 33 UUD 1945 jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh dan dipergunakan sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat.

Jika pemerintah membiarkan pulau di Indonesia dikelola asing, dia curiga bahwa pemerintah sudah disusupi oleh kepentingan asing.

"Kita boleh mencurigai bahwa di pemerintahan sekarang ini ada antekantek asingnya," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Sebelumnya Menko Polhukam Wiranto dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamoerti Poerwadi berencana untuk menyerahkan pengelolaan pulau-pulau terpencil di Indonesia kepada wisatawan asing, khususnya pulau yang belum memiliki nama.
(maf)
Berita Terkait
WNA di Pucuk BUMN: Lompatan...
WNA di Pucuk BUMN: Lompatan atau Tantangan Kedaulatan
Kerap Bikin Onar, 16...
Kerap Bikin Onar, 16 WNA di Cengkareng Ditangkap!
Tampang Pelaku Penusukan...
Tampang Pelaku Penusukan WNA China di Cengkareng ketika Diborgol
Warga Asing Silakan...
Warga Asing Silakan Masuk Indonesia, Ini Kriterianya
Bikin Onar, 620 WNA...
Bikin Onar, 620 WNA Diusir dari Indonesia
Wow! 280.000 Wisatawan...
Wow! 280.000 Wisatawan Asing Datang ke Bali Rayakan Pergantian Tahun
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved