Tiga Alasan Usulan Dana Haji untuk Infrastruktur Harus Ditolak
A
A
A
JAKARTA - Wacana tentang kemungkinan menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur sebagaimana usulan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro ditolak Komisi VIII DPR.
Alasan yang pertama adalah perlunya memperjelas makna akad. Sebab, jamaah itu akadnya haji. "Dan bila untuk dipakai adalah untuk apapun yang dilakukan untuk penyempurnaan haji," ujar Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Kedua, kata dia, adanya prioritas pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Sejauh ini, kata dia, pemerintah baru memproses untuk kepengurusan BPKH dan sebagainya.
"Kalau badan ini sudah terbentuk, kita sudah tahu jumlahnya," papar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Kata Maman, sejauh ini data tersebut masih simpang siur. "Anggito Abimanyu misalnya menyebutkan di tahun 2014 adalah Rp60 triliun, lalu ada 2017 ini ada Rp100 triliun lalu ada pendapat lain,” katanya.
Bahkan, lanjut Maman, adanya kabar dana tersebut dibekukan sekian miliar rupiah di giro dan sekian triliun rupiah dalam bentuk surat utang negara syariah alias sukuk dana haji Indonesia. “Dan ketidakjelasan itu membuat kita tidak percaya uang itu dilakukan untuk apa,” paparnya.
Ketiga, kata Maman, pemerintah sebaiknya fokus terhadap pelayanan haji ketimbang merecoki dana haji. “Jadi artinya kalau memang dana itu betul dengan transparan dan jelas, maka sebaiknya digunakan untuk pelaksanaan haji dan umroh,” pungkasnya.
Alasan yang pertama adalah perlunya memperjelas makna akad. Sebab, jamaah itu akadnya haji. "Dan bila untuk dipakai adalah untuk apapun yang dilakukan untuk penyempurnaan haji," ujar Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Kedua, kata dia, adanya prioritas pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Sejauh ini, kata dia, pemerintah baru memproses untuk kepengurusan BPKH dan sebagainya.
"Kalau badan ini sudah terbentuk, kita sudah tahu jumlahnya," papar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Kata Maman, sejauh ini data tersebut masih simpang siur. "Anggito Abimanyu misalnya menyebutkan di tahun 2014 adalah Rp60 triliun, lalu ada 2017 ini ada Rp100 triliun lalu ada pendapat lain,” katanya.
Bahkan, lanjut Maman, adanya kabar dana tersebut dibekukan sekian miliar rupiah di giro dan sekian triliun rupiah dalam bentuk surat utang negara syariah alias sukuk dana haji Indonesia. “Dan ketidakjelasan itu membuat kita tidak percaya uang itu dilakukan untuk apa,” paparnya.
Ketiga, kata Maman, pemerintah sebaiknya fokus terhadap pelayanan haji ketimbang merecoki dana haji. “Jadi artinya kalau memang dana itu betul dengan transparan dan jelas, maka sebaiknya digunakan untuk pelaksanaan haji dan umroh,” pungkasnya.
(kri)