Kasus Pemalsuan, Polda Metro Tangkap Waketum PPP

Jum'at, 13 Januari 2017 - 18:43 WIB
Kasus Pemalsuan, Polda...
Kasus Pemalsuan, Polda Metro Tangkap Waketum PPP
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Romahurmuziy, Fernita Darwis.

Dia ditangkap atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz.

Kepala Bidang Hubungan Masyarkaat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, yang bersangkutan ditangkap pada 11 Januari 2017.
Dia ditangkap atas laporan Andrias Herminanto N selaku kuasa hukum Djan Faridz.

Dalam laporan polisi bernomor LO/II/2016/Ditreskrimum, 15 Februari 2016 lalu, Fernita dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang terjadi di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro Nomor 60, Jakarta Pusat.

"Dia bersangkutan diduga menyuruh melakukan scan tanda tangan Ketum dan Sekjen DPP PPP," katanya.

Argo menegaskan, Fernita menyuruh seorang staf di DPP PPP, Rista Apriyanti untuk men-scan tanda tangan Djan Faridz. "Waktu itu disaksikan oleh saksi Suharjo dan Adri dengan kalimat tanda tangan Ketum dan Sekjen di-scan saja saya yang bertanggung jawab," ujarnya.

Atas hal ini, DPP PPP dirugikan secara materil dan immateril, yaitu berupa transportasi bolak-balik Kalimantan Tengah dan dianggap tidak mengetahui peraturan KPU satu partai atau gabungan partai tidak boleh mencalonkan dua pasangan calon.

Polisi telah menyita barang bukti berupa tanda terima B.I.KWK.Parpol, SK Bawaslu Provinsi Kalteng, SK DKPP, SK PTTUN, SK KPU dan SK MA dalam kasus tersebut. Polisi juga telah memeriksa 10 orang saksi di antaranya Djan Faridz sendiri selaku korban.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1011 seconds (0.1#10.140)