Melawan Saat Ditangkap, Sindikat Narkotika Internasional Ditembak Polisi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bersama bea cukai berhasil menangkap tiga pelaku sindikat narkotika jaringan internasional. Mereka adalah Kessy, Cornelius dan Ayogu warga asing asal Nigeria.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, para pelaku yaitu Cornelius dan Ayogu ditangkap di tempat berbeda. Cornelius, kata dia ditangkap di tempat makan cepat saji KFC Sarinah pada 5 Januari pukul 13.30 WIB. Sementara Ayogu ditangkap di Griya Mulia Kemayoran pukul 17.00 WIB
Dia menambahkan, satu pelaku lagi bernama Kessy ditangkap di Terminal II Bandara Soekarno- Hatta, Cengkareng. (Baca: Kapolri Ungkap Cara Cara Sindikat Narkoba Internasional Masuk ke RI)
"Dua orang itu kita amankan tapi sudah meninggal dunia karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap anggota kami," ujar Tito di Rumah Sakit (RS) Polri, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Atas perbuatannya, Kessy dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara pelaku yang meninggal Cornelius dan Ayogu masih berada di kamar jenazah RS Polri, Kramatjati untuk dilakukan autopsi oleh petugas medis.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, para pelaku yaitu Cornelius dan Ayogu ditangkap di tempat berbeda. Cornelius, kata dia ditangkap di tempat makan cepat saji KFC Sarinah pada 5 Januari pukul 13.30 WIB. Sementara Ayogu ditangkap di Griya Mulia Kemayoran pukul 17.00 WIB
Dia menambahkan, satu pelaku lagi bernama Kessy ditangkap di Terminal II Bandara Soekarno- Hatta, Cengkareng. (Baca: Kapolri Ungkap Cara Cara Sindikat Narkoba Internasional Masuk ke RI)
"Dua orang itu kita amankan tapi sudah meninggal dunia karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap anggota kami," ujar Tito di Rumah Sakit (RS) Polri, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Atas perbuatannya, Kessy dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara pelaku yang meninggal Cornelius dan Ayogu masih berada di kamar jenazah RS Polri, Kramatjati untuk dilakukan autopsi oleh petugas medis.
(kur)