PKS Nilai Pemerintah Kehabisan Akal Naikkan Tarif STNK-BPKB
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dinilai terkesan kehabisan akal untuk menaikkan penerimaan negara yang dua tahun ke belakang selalu defisit, dengan kebijakan menaikkan tarif pengurusan STNK dan BPKB hingga tiga kali lipat.
Diketahui, pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menaikkan biaya pelayanan STNK maupun BPKB baru dan perpanjangan bervariasi, dari dua kali, hingga hampir tiga kali lipat.
Kebijakan tersebut berlaku efektif per hari ini. Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR bidang Ekonomi dan Keuangan Ecky Awal Mucharam mengatakan, pemerintah tidak punya alasan kuat menaikhan harga hingga fantastis itu.
Kata dia, PNBP ini pada dasarnya untuk menutup biaya barang atau jasa yang digunakan dalam pelayanan. Pemerintah mengatakan, dalam enam tahun belum melakukan penyesuaian tarif sehingga perlu disesuaikan terhadap inflasi.
"Jika ini alasannya, bisa kita hitung dan semestinya hanya 25-30 persen. Kenaikan hingga dua hingga tiga kali lipat itu tidak bisa dijustifikasi," kata Ecky di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Anggota Komisi XI DPR RI ini menilai, jika tujuannya adalah menggenjot penerimaan negara, seharusnya pemerintah mengambil langkah-langkah yang lebih kreatif dan mencerminkan rasa keadilan.
Sementara masyarakat menengah ke atas, kata dia, diberikan fasilitas pengampunan pajak, sedangkan masyarakat menengah ke bawah malah dibebani tambahan pungutan seperti itu.
"Kesannya dengan kenaikan ini pemerintah sudah kehabisan akal untuk menaikkan penerimaan negara yang dua tahun ke belakang selalu defisit," tuturnya.
Maka itu, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur ini menilai, wajar masyarakat menengah ke bawah merasa kecewa atas kebijakan menaikkan tarif STNK dan BPKB itu.
"Sebab secara bersamaan juga ada kenaikan BBM dan tarif dasar listrik (TDL) karena kebijakan pembatasan subsidi, sementara harga-harga seperti cabai mulai merangkak naik," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menaikkan biaya pelayanan STNK maupun BPKB baru dan perpanjangan bervariasi, dari dua kali, hingga hampir tiga kali lipat.
Kebijakan tersebut berlaku efektif per hari ini. Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR bidang Ekonomi dan Keuangan Ecky Awal Mucharam mengatakan, pemerintah tidak punya alasan kuat menaikhan harga hingga fantastis itu.
Kata dia, PNBP ini pada dasarnya untuk menutup biaya barang atau jasa yang digunakan dalam pelayanan. Pemerintah mengatakan, dalam enam tahun belum melakukan penyesuaian tarif sehingga perlu disesuaikan terhadap inflasi.
"Jika ini alasannya, bisa kita hitung dan semestinya hanya 25-30 persen. Kenaikan hingga dua hingga tiga kali lipat itu tidak bisa dijustifikasi," kata Ecky di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Anggota Komisi XI DPR RI ini menilai, jika tujuannya adalah menggenjot penerimaan negara, seharusnya pemerintah mengambil langkah-langkah yang lebih kreatif dan mencerminkan rasa keadilan.
Sementara masyarakat menengah ke atas, kata dia, diberikan fasilitas pengampunan pajak, sedangkan masyarakat menengah ke bawah malah dibebani tambahan pungutan seperti itu.
"Kesannya dengan kenaikan ini pemerintah sudah kehabisan akal untuk menaikkan penerimaan negara yang dua tahun ke belakang selalu defisit," tuturnya.
Maka itu, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur ini menilai, wajar masyarakat menengah ke bawah merasa kecewa atas kebijakan menaikkan tarif STNK dan BPKB itu.
"Sebab secara bersamaan juga ada kenaikan BBM dan tarif dasar listrik (TDL) karena kebijakan pembatasan subsidi, sementara harga-harga seperti cabai mulai merangkak naik," pungkasnya.
(maf)