Demokrat Nilai Kenaikan Biaya STNK Terlalu Drastis
A
A
A
JAKARTA - Kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dinilai akan membebani masyarakat.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah menilai kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor yang mencapai dua hingga tiga kali lipat terlalu drastis.
"Tentu harapannya, kenaikannya tidak begitu drastis. Kalau dua kali lipat, tiga kali lipat kan drastis, jangan terlalu," kata Jafar di Gedung Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. (Baca juga: Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Naik 2-3 Kali Lipat)
Kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan pun mencapai dua hingga tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua maupun roda tiga.
Peraturan lama, misalnya mengatur biaya Rp50.000, dalam peraturan baru tarif berubah menjadi Rp100.000. Sementara untuk roda empat, misalnya dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.
Kenaikan cukup signifikan tersapat pada item penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Misalnya, kendaran roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 naiknya menjadi Rp225.000. Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah menilai kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor yang mencapai dua hingga tiga kali lipat terlalu drastis.
"Tentu harapannya, kenaikannya tidak begitu drastis. Kalau dua kali lipat, tiga kali lipat kan drastis, jangan terlalu," kata Jafar di Gedung Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. (Baca juga: Biaya Pengurusan STNK dan BPKB Naik 2-3 Kali Lipat)
Kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan pun mencapai dua hingga tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua maupun roda tiga.
Peraturan lama, misalnya mengatur biaya Rp50.000, dalam peraturan baru tarif berubah menjadi Rp100.000. Sementara untuk roda empat, misalnya dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.
Kenaikan cukup signifikan tersapat pada item penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Misalnya, kendaran roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 naiknya menjadi Rp225.000. Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000.
(dam)