Usut Kasus E-KTP, Penyidik KPK Panggil Pengusaha dan Pensiunan PNS
Selasa, 03 Januari 2017 - 13:30 WIB
Usut Kasus E-KTP, Penyidik KPK Panggil Pengusaha dan Pensiunan PNS
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengusaha bernama Andi Agustinus atau Andi Narogong terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Yang bersangkutan akan diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Hari ini bukan kali pertama Andi diperiksa oleh penyidik KPK. Sebelumnya, Andi sempat diperiksa pada 30 November 2016. (Baca juga: KPK Tahan Tersangka Korupsi E-KTP)
Selain Andi, KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni, seorang wiraswasta bernama Vidi Gunawan, wiraswasta industri rumahan jasa elektroplating Dedi Prijono, dan pensiunan pegawai negeri sipil Kemendagri, Yosep Sumartono.
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka IR," kata Febri
Nama Andi pertama kali mucul dari keterangan Muhammad Nazaruddin. Dalam pemeriksaan sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengatakan, Andi Agustinus adalah salah satu pihak yang mengetahui tentang kongkalikong di balik proyek e-KTP.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Direktorat Jendera Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Direkur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman.
"Yang bersangkutan akan diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Hari ini bukan kali pertama Andi diperiksa oleh penyidik KPK. Sebelumnya, Andi sempat diperiksa pada 30 November 2016. (Baca juga: KPK Tahan Tersangka Korupsi E-KTP)
Selain Andi, KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni, seorang wiraswasta bernama Vidi Gunawan, wiraswasta industri rumahan jasa elektroplating Dedi Prijono, dan pensiunan pegawai negeri sipil Kemendagri, Yosep Sumartono.
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka IR," kata Febri
Nama Andi pertama kali mucul dari keterangan Muhammad Nazaruddin. Dalam pemeriksaan sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengatakan, Andi Agustinus adalah salah satu pihak yang mengetahui tentang kongkalikong di balik proyek e-KTP.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Direktorat Jendera Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Direkur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman.
(dam)