DPR Dukung Pemerintah Tindak Penebar Kebencian lewat Medsos

Selasa, 03 Januari 2017 - 02:31 WIB
DPR Dukung Pemerintah...
DPR Dukung Pemerintah Tindak Penebar Kebencian lewat Medsos
A A A
JAKARTA - DPR memberi lampu hijau terhadap rencana penertiban media sosial (medsos) oleh pemerintah. Pasalnya, tidak semua informasi yang beredar di medsos menyajikan kebenaran dan fakta yang terkonfirmasi, serta memenuhi kebutuhan informasi publik.

Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengimbau, kebebasan dalam berdemokrasi mengedepankan keadaban. Menurutnya, kebebasan bersuara dan berpendapat dijamin undang-undang.

Namun kata Setnov, kebebasan tidak boleh kebablasan, menabrak aturan, dan kehilangan pertanggungjawaban. "Kebebasan berbicara dan berpendapat merupakan pengejawantahan nilai demokrasi, kata Setnov, Senin (2/1/2017).

"Kebebasan itu tidak boleh disalahgunakan untuk menyerang, merendahkan, dan mendeskreditkan pihak lain," imbuhnya.

Setnov mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta aparat penegak hukum menindak tegas penyebar kebencian melalui medsos. Apalagi ungkap dia, akhir-akhir ini banyak berita yang tidak faktual dan tidak terkonfirmasi kebenarannya.

Diakuinya, penyebaran kabar tidak benar ini sudah memasuki wilayah fitnah dan menyimpang, bahkan mengaduk-aduk emosi publik. Hal ini berpotensi merenggangkan persatuan dan kesatuan, serta kebersamaan sebagai sesama anak bangsa.

"Saya mengingatkan kepada kita semua untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sudah sepatutnya penyebaran kebencian melalui sosial media segera dihentikan dan ditindak keras oleh penegak hukum," ucap Ketua Umum Partai Golkar ini.
(maf)
Berita Terkait
Peluang Media Mainstream...
Peluang Media Mainstream dari Boikot Iklan di Media Sosial
Platform Media Sosial,...
Platform Media Sosial, Sarana Pelanggengan Industri Kebencian?
TikTok Perluas Larangan...
TikTok Perluas Larangan Aturan Ujaran Kebencian
Hoax dan Ujaran Kebencian...
Hoax dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Jadi Ancaman Demokrasi
Dalam RKUHP Ujaran Kebencian...
Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan
5 Tanda Opinimu adalah...
5 Tanda Opinimu adalah Ujaran Kebencian
Berita Terkini
2 Laksdya TNI Bertugas...
2 Laksdya TNI Bertugas di Lembaga Pemerintah, Nomor 1 Kepala Bakamla
4 jam yang lalu
Guru Besar FKUI Prihatin...
Guru Besar FKUI Prihatin soal Kebijakan Kesehatan dan Pendidikan Kedokteran, Ini Respons Kemenkes
6 jam yang lalu
Jokowi Berpeluang Jadi...
Jokowi Berpeluang Jadi Caketum PSI, Djarot: Kan Sudah Dipecat PDIP, Jadi Silakan
7 jam yang lalu
Soroti RUU KUHAP, Akademisi...
Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
7 jam yang lalu
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kementerian Kesehatan Dituntut 4 Tahun Penjara
7 jam yang lalu
Prabowo Bertemu Presiden...
Prabowo Bertemu Presiden Industri Pertahanan Turki, Bahas Penguatan Alutsista
8 jam yang lalu
Infografis
Mel Gibson Serukan Pemerintah...
Mel Gibson Serukan Pemerintah AS Bongkar Kebenaran Serangan 9/11
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved