Kerap OTT Kepala Daerah, Wacana Pembentukan KPK Daerah Mencuat
A
A
A
JAKARTA - Tren penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah fokus melirik persoalan daerah.
Hal itu tampak dari sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Sepanjang tahun 2016, setidaknya ada empat kepala daerah yang terjaring OTT.
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, kecenderungan KPK menggarap kasus korupsi atau suap di daerah, hendaknya dibarengi dengan penambahan jumlah penyidik KPK di daerah-daerah.
"Perlu dipertimbangkan pembentukan KPK di daerah-daerah," kata Romli saat dihubungi SINDOnews, Minggu (1/1/2017).
Romli menilai, dengan jumlah personel KPK yang ada, lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo itu akan kewalahan memelototi tiap kasus korupsi di daerah. Karenanya, kata Romli, pembentukan KPK di daerah bisa menjadi solusi.
Meski masih terkendala pada anggaran, lanjut Romli, pembentukan KPK di daerah bisa dimulai dengan revisi Undang Undang KPK. Melalui revisi UU KPK tersebut, akan diatur pula tugas pokok dan fungsi KPK di daerah.
"KPK di daerah bisa fokus penyelidikan, sementara penyidikan dan penindakan tetap dilakukan di pusat," ucap Romli.
Selain mengatur kinerja KPK di daerah, lanjut Romli, revisi UU KPK juga diperlukan sebagai dasar pembentukan Dewan Pengawas KPK. Romli mengatakan, pembentukam Dewan Pengawas KPK diperlukam untuk mengontrol kerja-kerja KPK.
"Kalau tidak ada Dewan Pengawas, siapa yang akan kontrol KPK Keberadaan Dewan Etik saat ini masih kurang maksimal," kata Romli.
Hal itu tampak dari sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Sepanjang tahun 2016, setidaknya ada empat kepala daerah yang terjaring OTT.
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, kecenderungan KPK menggarap kasus korupsi atau suap di daerah, hendaknya dibarengi dengan penambahan jumlah penyidik KPK di daerah-daerah.
"Perlu dipertimbangkan pembentukan KPK di daerah-daerah," kata Romli saat dihubungi SINDOnews, Minggu (1/1/2017).
Romli menilai, dengan jumlah personel KPK yang ada, lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo itu akan kewalahan memelototi tiap kasus korupsi di daerah. Karenanya, kata Romli, pembentukan KPK di daerah bisa menjadi solusi.
Meski masih terkendala pada anggaran, lanjut Romli, pembentukan KPK di daerah bisa dimulai dengan revisi Undang Undang KPK. Melalui revisi UU KPK tersebut, akan diatur pula tugas pokok dan fungsi KPK di daerah.
"KPK di daerah bisa fokus penyelidikan, sementara penyidikan dan penindakan tetap dilakukan di pusat," ucap Romli.
Selain mengatur kinerja KPK di daerah, lanjut Romli, revisi UU KPK juga diperlukan sebagai dasar pembentukan Dewan Pengawas KPK. Romli mengatakan, pembentukam Dewan Pengawas KPK diperlukam untuk mengontrol kerja-kerja KPK.
"Kalau tidak ada Dewan Pengawas, siapa yang akan kontrol KPK Keberadaan Dewan Etik saat ini masih kurang maksimal," kata Romli.
(ysw)