Selain Rp2 Miliar, KPK Temukan Ribuan Dolar di Rumah Bupati Klaten
Sabtu, 31 Desember 2016 - 17:03 WIB
Selain Rp2 Miliar, KPK Temukan Ribuan Dolar di Rumah Bupati Klaten
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Klaten, Sri Hartini dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Klaten, Suramlan sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan transaksi suap terkait dengan promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten tahun 2016.
Dalam perkara ini, penyidik juga mengamankan uang yang diduga sebagai alat suap sejumlah Rp2 miliar. Uang dengan pecahan Rp 100.000 dan Rp50.000 terbungkus dalam dua dus.
Penyidik juga menyita uang pecahan dolar Amerika dan Singapura. "Dari rumah dinas diamankan uang sekitar kurang lebih Rp2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sejumlah USD5.700 dan SGD 2.035," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Dalam kasus ini, penyidik masih mengembangkan dugaan pemberian uang yang diterima Sri Hartini. Penyidik menduga ada pihak-pihak lain yang juga memberikan uang kepada Bupati.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dari delapan orang yang ditangkap petugas KPK, penyidik baru menetapkan Sri dan Suramlan sebagai tersangka.
Sedangkan enam orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan diperiksa secara intensif.
Keduanya diduga melakukan transaksi suap terkait dengan promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten tahun 2016.
Dalam perkara ini, penyidik juga mengamankan uang yang diduga sebagai alat suap sejumlah Rp2 miliar. Uang dengan pecahan Rp 100.000 dan Rp50.000 terbungkus dalam dua dus.
Penyidik juga menyita uang pecahan dolar Amerika dan Singapura. "Dari rumah dinas diamankan uang sekitar kurang lebih Rp2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sejumlah USD5.700 dan SGD 2.035," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Dalam kasus ini, penyidik masih mengembangkan dugaan pemberian uang yang diterima Sri Hartini. Penyidik menduga ada pihak-pihak lain yang juga memberikan uang kepada Bupati.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dari delapan orang yang ditangkap petugas KPK, penyidik baru menetapkan Sri dan Suramlan sebagai tersangka.
Sedangkan enam orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan diperiksa secara intensif.
(dam)