KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Anak Buahnya Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini sebagai tersangka.
Tidak hanya Sri, KPK memberikan status yang sama terhadap Suramlan, pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Klaten.
"Setelah pemeriksaan 1x24 jam pasca penangkapan yang dilanjutkan dengar gelar perkara, KPK meningkatkan status penganan perkara ke penyidikan bersamaan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Sri Hartini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada Jumat (31/12/2016). (Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten)
Dia diduga menerima suap terkait promosi dan mutasi jabatan dalam kaitan pengisian susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Klaten.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
Sementara Suramlan diduga sebagai pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.
Tidak hanya Sri, KPK memberikan status yang sama terhadap Suramlan, pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Klaten.
"Setelah pemeriksaan 1x24 jam pasca penangkapan yang dilanjutkan dengar gelar perkara, KPK meningkatkan status penganan perkara ke penyidikan bersamaan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka," tutur Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Sri Hartini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada Jumat (31/12/2016). (Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten)
Dia diduga menerima suap terkait promosi dan mutasi jabatan dalam kaitan pengisian susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Klaten.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP.
Sementara Suramlan diduga sebagai pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.
(dam)