Sanusi Divonis, Diduga Ada Pihak Lain Terlibat Proyek Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus korupsi reklamasi teluk Jakarta hingga tuntas. Pengembangan ini perlu dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.
Anggota KSTJ, Marthin Hadiwinata yakin dalam kasus korupsi reklamasi tidak mungkin hanya melibatkan M Sanusi dan mantan bos PT Agung Podomoro, Ariesman Widjaja. Menurutnya proyek reklamasi teluk Jakarta sejak awal telah bermasalah dan mendapatkan penolakan banyak pihak karena menimbulkan kerusakan lingkungan dan menghilangkan kehidupan ribuan nelayan.
"Pasti ada banyak pihak yang terlibat dan memiliki berkepentingan terhadap proyek besar reklamasi teluk Jakarta," ujar Marthin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2016).
Dia mengatakan, dalam fakta persidangan Ariesman dan Sanusi menyebutkan, terjadi pertemuan antara beberapa anggota DPRD DKI Jakarta dan pengembang reklamasi untuk membahas raperda reklamasi. Fakta persidangan tersebut kata dia memperkuat dugaan keras bahwa pembahasan raperda reklamasi yang berujung pada suap itu diduga melibatkan pihak lain.
Dia menambahkan, ada banyak pihak yang diduga secara bersama-sama menerima uang, menyuruh memberikan uang terkait proyek reklamasi teluk Jakarta itu. Dia berharap semua pihak harus diajukan ke muka pengadilan. (Baca: Divonis Tujuh Tahun Penjara, Hak Politik Sanusi Dicabut)
"Koalisi mendesak KPK melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus reklamasi dengan memeriksa ulang seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan raperda yang telah terungkap dalam persidangan," ucapnya.
Anggota KSTJ, Marthin Hadiwinata yakin dalam kasus korupsi reklamasi tidak mungkin hanya melibatkan M Sanusi dan mantan bos PT Agung Podomoro, Ariesman Widjaja. Menurutnya proyek reklamasi teluk Jakarta sejak awal telah bermasalah dan mendapatkan penolakan banyak pihak karena menimbulkan kerusakan lingkungan dan menghilangkan kehidupan ribuan nelayan.
"Pasti ada banyak pihak yang terlibat dan memiliki berkepentingan terhadap proyek besar reklamasi teluk Jakarta," ujar Marthin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/12/2016).
Dia mengatakan, dalam fakta persidangan Ariesman dan Sanusi menyebutkan, terjadi pertemuan antara beberapa anggota DPRD DKI Jakarta dan pengembang reklamasi untuk membahas raperda reklamasi. Fakta persidangan tersebut kata dia memperkuat dugaan keras bahwa pembahasan raperda reklamasi yang berujung pada suap itu diduga melibatkan pihak lain.
Dia menambahkan, ada banyak pihak yang diduga secara bersama-sama menerima uang, menyuruh memberikan uang terkait proyek reklamasi teluk Jakarta itu. Dia berharap semua pihak harus diajukan ke muka pengadilan. (Baca: Divonis Tujuh Tahun Penjara, Hak Politik Sanusi Dicabut)
"Koalisi mendesak KPK melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus reklamasi dengan memeriksa ulang seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan raperda yang telah terungkap dalam persidangan," ucapnya.
(kur)