Kemenag Gandeng BAZNAS Bantu Korban Gempa Aceh
A
A
A
ACEH - Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng BAZNAS membantu tahap recovery korban gempa bumi 6,4 SR di Pidie Jaya, Nangroe Aceh Darussalam, 7 Desember 2016 lalu.
Baznas menyalurkan bantuan sebesar Rp1 miliar dari dana zakat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag yang dikumpulkan tiap bulannya di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag. Program recovery dari dana tersebut dipusatkan di Desa Lhok Pu’uk, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
Ini adalah wilayah yang porak-poranda akibat gempa. Dana sebesar itu akan digunakan membangun berbagai fasilitas, yaitu 30 unit Rumah Tumbuh (RUTUM), meunasah (mushola) dan pasar darurat. Selain itu Tim BAZNAS di lokasi juga menggunakannya untuk pengembangan microfinance (modal usaha) serta pengembangan pertanian dan peternakan.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang di lokasi, meletakkan batu pertama pembangunan sarana untuk para warga yang kini tinggal di hunian sementara yang dibangun BAZNAS ini. Lukman didampingi oleh Wakil Ketua BAZNAS Dr Zainulbahar Noor dan para pejabat di lingkungan Provinsi NAD.
"Mohon doa restunya, hari ini kami akan membangun masjid untuk masyarakat Desa Look Pu'uk yang hancur oleh gempa. Semoga masjid ini dapat kembali mendekatkan kita kepada Allah SWT dan menguatkan ukhuwah islamiyah," kata Lukman Hakim.
Sementara itu, Zainulbahar mengatakan, sejak hari pertama gempa, Tim BAZNAS bertolak ke Aceh untuk memberikan layanan medis dan membuka posko bantuan.
"Dana zakat, infak dan sedekah yang diamanahkan masyarakat juga diwujudkan dalam layanan dapur umum, masjid sementara dan hunian sementara sehingga masyarakat setempat mendapatkan tempat yang lebih layak daripada tenda pengungsian. Terlebih untuk perempuan dan anak-anak," kata Zainulbahar.
Sekadar informasi, BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional.
Lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 509 daerah (tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota).
Baznas menyalurkan bantuan sebesar Rp1 miliar dari dana zakat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag yang dikumpulkan tiap bulannya di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag. Program recovery dari dana tersebut dipusatkan di Desa Lhok Pu’uk, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
Ini adalah wilayah yang porak-poranda akibat gempa. Dana sebesar itu akan digunakan membangun berbagai fasilitas, yaitu 30 unit Rumah Tumbuh (RUTUM), meunasah (mushola) dan pasar darurat. Selain itu Tim BAZNAS di lokasi juga menggunakannya untuk pengembangan microfinance (modal usaha) serta pengembangan pertanian dan peternakan.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang di lokasi, meletakkan batu pertama pembangunan sarana untuk para warga yang kini tinggal di hunian sementara yang dibangun BAZNAS ini. Lukman didampingi oleh Wakil Ketua BAZNAS Dr Zainulbahar Noor dan para pejabat di lingkungan Provinsi NAD.
"Mohon doa restunya, hari ini kami akan membangun masjid untuk masyarakat Desa Look Pu'uk yang hancur oleh gempa. Semoga masjid ini dapat kembali mendekatkan kita kepada Allah SWT dan menguatkan ukhuwah islamiyah," kata Lukman Hakim.
Sementara itu, Zainulbahar mengatakan, sejak hari pertama gempa, Tim BAZNAS bertolak ke Aceh untuk memberikan layanan medis dan membuka posko bantuan.
"Dana zakat, infak dan sedekah yang diamanahkan masyarakat juga diwujudkan dalam layanan dapur umum, masjid sementara dan hunian sementara sehingga masyarakat setempat mendapatkan tempat yang lebih layak daripada tenda pengungsian. Terlebih untuk perempuan dan anak-anak," kata Zainulbahar.
Sekadar informasi, BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional.
Lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 509 daerah (tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota).
(kri)