Naik Tajam, Kasus Pelanggaran Warga Negara Asing di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Jumlah kasus pelanggaran warga negara asing (WNA) di Indonesia yang berada di DKI Jakarta meningkat hingga 40% .
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Zaeroji mengaku tindakan projustisia dan administrasi telah dilakukan terhadap 647 orang WNA selama tahun 2015.
Sampai hari ini, kata dia, jumlah tersebut meningkat menjadi hampir 954 WNA. "Ini bisa mencapai 1.000, artinya, peningkatan lebih dari 40%," kata Zaeroji dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Dia mengakui, penanganan kasus pelanggaran WNA di Jakarta Pusat terus meningkat. Pada tahun 2015, sebanyak 20 kasus, dan hingga hari ini jumlahnya meningkat menjadi 117 kasus. "Meningkatnya bukan 100%, hampir meningkat 500%," ujarnya.
Dia mengungkapkan, pelanggaran yang banyak dilakukan WNA di DKI Jakarta adalah penyalahgunaan izin tinggal yang diberlakukan untuk wisata, atau memiliki kartu izin tinggal terbatas (kitas) tidak sesuai peruntukkannya.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Zaeroji mengaku tindakan projustisia dan administrasi telah dilakukan terhadap 647 orang WNA selama tahun 2015.
Sampai hari ini, kata dia, jumlah tersebut meningkat menjadi hampir 954 WNA. "Ini bisa mencapai 1.000, artinya, peningkatan lebih dari 40%," kata Zaeroji dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Dia mengakui, penanganan kasus pelanggaran WNA di Jakarta Pusat terus meningkat. Pada tahun 2015, sebanyak 20 kasus, dan hingga hari ini jumlahnya meningkat menjadi 117 kasus. "Meningkatnya bukan 100%, hampir meningkat 500%," ujarnya.
Dia mengungkapkan, pelanggaran yang banyak dilakukan WNA di DKI Jakarta adalah penyalahgunaan izin tinggal yang diberlakukan untuk wisata, atau memiliki kartu izin tinggal terbatas (kitas) tidak sesuai peruntukkannya.
(dam)