MUI Minta Korban Pemaksaan Penggunaan Atribut Nonmuslim Melapor
A
A
A
JAKARTA - Hadirnya fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penggunaan Atribut Agama Lain dilandasi oleh banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu akidahnya akibat pemaksaan penggunaan atribut agama lain. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat yang masih menemukan kondisi tersebut untuk melapor ke MUI baik daerah maupun pusat.
“Kita (MUI) ada di mana-mana, provinsi, kab/kota, pusat, kalau memang ada yang dipaksa, diancam boleh lapor,” ujar Ketua MUI Ma’ruf Amin di kantornya, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Menurut Ma’ruf, instruksi ini sudah disampaikan kepada MUI masing-masing daerah. Nantinya laporan masyarakat akan diteruskan kepada pihak berwajib.
“Kita siapkan MUI di tiap daerah untuk menerima laporan seperti itu,” tuturnya.
Meski demikian, sekali lagi Ma’ruf menandaskan tidak ada yang perlu diubah atau dicabut dari fatwa itu. Kalaupun ada yang mengaitkannya dengan kekhawatiran munculnya sweeping maka itu tidak ada korelasinya.
“Fatwa itu fatwa, tidak ada kaitannya dengan sweeping. Oleh karena itu MUI melarang adanya sweeping, bukan mencabut fatwa,” tukasnya.
“Kita (MUI) ada di mana-mana, provinsi, kab/kota, pusat, kalau memang ada yang dipaksa, diancam boleh lapor,” ujar Ketua MUI Ma’ruf Amin di kantornya, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Menurut Ma’ruf, instruksi ini sudah disampaikan kepada MUI masing-masing daerah. Nantinya laporan masyarakat akan diteruskan kepada pihak berwajib.
“Kita siapkan MUI di tiap daerah untuk menerima laporan seperti itu,” tuturnya.
Meski demikian, sekali lagi Ma’ruf menandaskan tidak ada yang perlu diubah atau dicabut dari fatwa itu. Kalaupun ada yang mengaitkannya dengan kekhawatiran munculnya sweeping maka itu tidak ada korelasinya.
“Fatwa itu fatwa, tidak ada kaitannya dengan sweeping. Oleh karena itu MUI melarang adanya sweeping, bukan mencabut fatwa,” tukasnya.
(kri)