DPR Kritisi Rencana Kebijakan Bebas Visa WNA ke Indonesia

Selasa, 20 Desember 2016 - 16:25 WIB
DPR Kritisi Rencana Kebijakan Bebas Visa WNA ke Indonesia
DPR Kritisi Rencana Kebijakan Bebas Visa WNA ke Indonesia
A A A
JAKARTA - Kalangan DPR dapat memahami jika dinas tenaga kerja di daerah kesulitan mengawasi tenaga kerja asing (TKA). Penyebabnya, jumlah pengawas yang dimiliki pemerintah sekarang masih berkisar 1.200 orang.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, jumlah pengawas tersebut sangat kurang dibandingkan dengan jumlah perusahaan dan luasnya daerah. Apalagi, kata dia Indonesia memiliki wilayah yang luas dengan berbagai karakternya.

"Perkiraan kita ada 200 ribu lebih perusahaan di Indonesia. Tentu sulit untuk mengawasi TKA yang dipekerjakan di banyak perusahaan itu," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (20/12/2016).

Dia mengingatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia semakin sulit jika diberlakukan bebas visa terhadap WNA dari 160 negara. Maka itu politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta agar kebijakan bebas visa tidak diterapkan terlebih dahulu hingga pemerintah siap melakukan pengawasan terhadap WNA di Indonesia. (Baca: Tenaga Kerja Asing China Membludak Bikin Imigrasi Kewalahan)

"Apalagi koordinasi antara pihak imigrasi dan berbagai instansi lainnya diduga masih lemah," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8807 seconds (0.1#10.140)