Keinginan PDIP Tambah Satu Kursi Pimpinan DPR Bisa Diganjal DPD

Selasa, 20 Desember 2016 - 15:12 WIB
Keinginan PDIP Tambah...
Keinginan PDIP Tambah Satu Kursi Pimpinan DPR Bisa Diganjal DPD
A A A
JAKARTA - Keinginan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki wakil di kursi pimpinan DPR dan MPR rupanya bisa tak berjalan mulus. Pasalnya, jika Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak menyetujui revisi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), maka penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR yang diusulkan Fraksi PDIP itu batal.

Bahkan, DPD berencana memperkarakan keinginan Fraksi PDIP itu ke jalur Mahkamah Konstitusi (MK). "Misalkan DPD keberatan itu bisa membatalkan, tapi harus melalui gugatan ke MK. Kemungkinan DPD akan mempermasalahkan, karena UU MD3 itu bukan untuk DPR saja," ujar‎ Anggota DPD I Gede Pasek Suardika ‎di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Mantan kader Partai Demokrat ini pun mengaku, sudah mengusulkan kepada DPD untuk menyikapi rencana revisi UU MD3 tersebut.‎ "Tadi saya sudah meminta di Rapat Paripurna biar DPD bersikap, artinya kita minta dasarnya harus putusan MK untuk merubah UU MD3," ungkapnya.

Dia menilai, ‎revisi UU MD3 usulan Fraksi PDIP itu melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Medianya yang benar itu menggunakan komulatif terbuka, yaitu putusan MK yang dipakai dasar perubahan adalah putusan MK yang mengatur UU itu, nah baru dimasukkan penambahan-penambahan personalia," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, usulan Fraksi PDIP untuk penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR tidak memiliki relevansi.‎ "Tetapi kalau komulatif terbuka dan dibahas itu tidak menjadi masalah. Bukan ini alasannya, harus ada putusan MK dan yang kedua harus masuk Prolegnas prioritas," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Senator NTT Minta DPD...
Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved