47 Prajurit TNI Dipecat karena Terlibat Kasus Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Terlibat narkoba, sebanyak 47 prajurit TNI terdiri dari bintara, tamtama maupun perwira dipecat dari kesatuannya masing-masing. Sanksi tegas tersebut merupakan bentuk komitmen TNI dalam memerangi bahaya narkoba.
Kababinkum TNI Mayjen TNI Markoni mengatakan, mereka yang terlibat dalam kasus ini ada yang berasal dari matra Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).
"Ada 47 perkara yang sudah diputus atau inkrah. Yang paling banyak berasal dari bintara dan tamtama, untuk perwira sedikit dan tidak terlalu berat. Semua yang terlibat dipecat," ujarnya di Markas Oditurat Militer (Otmil) II-8 Jakarta, Senin (18/12/2016).
Menurut dia, mereka yang diproses ini merupakan hasil dari razia yang digelar baik oleh BNN, Polri maupun POM TNI. Dari jumlah perkara yang ditangani, sabu-sabu dan ganja merupakan yang paling banyak.
"Mereka ini rata-rata pemakai, namun sering disalahgunakan oleh pengedar untuk dijadikan kaki tangan atau beking," ucapnya.
Agar institusi dan prajurit TNI bersih dari narkoba, pihaknya akan memperketat pengawasan. Termasuk sweeping mendadak. Instruksi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo jelas, tidak ada rehabilitasi bagi pengguna narkoba dan sanksinya adalah pecat.
"Tidak ada tempat bagi mereka di TNI. Kami berharap di internal TNI sendiri bebas dari narkoba dan lebih luas lagi seluruh rakyat Indonesia bebas narkoba," tegasnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, dari barang bukti yang dimusnahkan, TNI telah menyelamatkan masyarakat. "Dari pemusnahan ini sekitar 300.000 manusia yang telah diselamatkan TNI," ujarnya.
Hal ini merupakan bentuk komitmen TNI dalam rangka mendukung pemberantasan narkoba. Hasil barang bukti yang disita dari Otmil II Banding dan Otmil II Jakarta. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 609.603 sabu-sabu; ganja 26.134; kemudian 15.075 ekstasi dan Erimin 5 atay Happy Five.
"Ini merupakan hasil dari kasus yang ditangani di Otmil Bandung dan Jakarta," tegasnya.
Kababinkum TNI Mayjen TNI Markoni mengatakan, mereka yang terlibat dalam kasus ini ada yang berasal dari matra Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).
"Ada 47 perkara yang sudah diputus atau inkrah. Yang paling banyak berasal dari bintara dan tamtama, untuk perwira sedikit dan tidak terlalu berat. Semua yang terlibat dipecat," ujarnya di Markas Oditurat Militer (Otmil) II-8 Jakarta, Senin (18/12/2016).
Menurut dia, mereka yang diproses ini merupakan hasil dari razia yang digelar baik oleh BNN, Polri maupun POM TNI. Dari jumlah perkara yang ditangani, sabu-sabu dan ganja merupakan yang paling banyak.
"Mereka ini rata-rata pemakai, namun sering disalahgunakan oleh pengedar untuk dijadikan kaki tangan atau beking," ucapnya.
Agar institusi dan prajurit TNI bersih dari narkoba, pihaknya akan memperketat pengawasan. Termasuk sweeping mendadak. Instruksi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo jelas, tidak ada rehabilitasi bagi pengguna narkoba dan sanksinya adalah pecat.
"Tidak ada tempat bagi mereka di TNI. Kami berharap di internal TNI sendiri bebas dari narkoba dan lebih luas lagi seluruh rakyat Indonesia bebas narkoba," tegasnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, dari barang bukti yang dimusnahkan, TNI telah menyelamatkan masyarakat. "Dari pemusnahan ini sekitar 300.000 manusia yang telah diselamatkan TNI," ujarnya.
Hal ini merupakan bentuk komitmen TNI dalam rangka mendukung pemberantasan narkoba. Hasil barang bukti yang disita dari Otmil II Banding dan Otmil II Jakarta. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 609.603 sabu-sabu; ganja 26.134; kemudian 15.075 ekstasi dan Erimin 5 atay Happy Five.
"Ini merupakan hasil dari kasus yang ditangani di Otmil Bandung dan Jakarta," tegasnya.
(kri)