WNA Bisa Bikin Ormas, Indonesia Rawan Infiltrasi Asing

Sabtu, 17 Desember 2016 - 20:17 WIB
WNA Bisa Bikin Ormas, Indonesia Rawan Infiltrasi Asing
WNA Bisa Bikin Ormas, Indonesia Rawan Infiltrasi Asing
A A A
JAKARTA - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menuai kritik.

Adapun kritikan terkait aturan yang membolehkan warga negara asing (WNA) untuk mendirikan ormas berbadan hukum di Indonesia.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai keberadaan ormas yang didirikan oleh WNA berpotensi bertabrakan dengan nilai dan falsafah hidup bangsa Indonesia.

"Pancasila itu jadi falsafah hidup kita. Apakah ada jaminan mereka bisa menunaikan Pancasila dan hukum yang berlaku di Indonesia?" kata Margarito kepada SINDOnews, Sabtu (17/12/2016).

Menurut dia, pemerintah harus mengawasi secara ketat pendirian ormas oleh WNA. Pengawasan yang longgar dikhawatirkan akan dimanfaatkan pihak asing untuk membawa agenda tersembunyi berkedok program kerja.

Terlebih, lanjut Margarito, belakangan ini kerap beredar kabar pihak asing mencoba merongrong kedaulatan Indonesia."Siapa yang bisa jamin kegiatan ini bebas dari infiltrasi (penyusupan)?" ucap Margarito.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6341 seconds (0.1#10.140)