WNA Bisa Bentuk Ormas, Ancam Persatuan Bangsa

Sabtu, 17 Desember 2016 - 13:58 WIB
WNA Bisa Bentuk Ormas,...
WNA Bisa Bentuk Ormas, Ancam Persatuan Bangsa
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta meninjau ulang PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang organisasi kemasyarakatan. Khususnya terkait pasal yang mengatur warga negara asing (WNA) bisa mendirikan organisasi masyarakat (Ormas) berbadan hukum.

"Karena dengan adanya peraturan ini ke depannya akan banyak warga asing yang mendirikan ormas berbadan hukum dan berakitivitas di Indonesia," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Iqbal saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (17/12/2016).

Iqbal menilai, terbitnya peraturan yang melegalkan WNA membentuk ormas berbadan hukum akan mengancam eksistensi warga negara Indonesia (WNI).

Diperbolehkannya warga asing mendirikan sebuah ormas tentu, imbuh Iqbal, juga akan menimbulkan permasalahan baru. Bisa saja hal tersebut justru akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"Ditambah lagi akhir-akhir ini ramai berita di medsos ada warga asing yang menjadi pengurus di salah satu ormas. Maka dari itu kewaspadaan dan kehati-hatian dari pemerintah kita perlukan," ucap Iqbal.
(sms)
Berita Terkait
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Berita Terkini
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved