PKB Tak Setuju Kursi Pimpinan MKD DPR Ditambah
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) tidak sepakat kursi pemimpin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ditambah satu, sebagaimana usul Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) untuk revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
F-PKB ingin revisi MD3 hanya fokus pada penambahan satu kursi di pimpinan DPR dan MPR. Bahkan Fraksi PKB mendukung penambahan satu kursi pemimpin DPR dan MPR untuk Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP).
"Fokus kita adalah bagaimana revisi terbatas MD3 memberikan ruang kepada pemenang pemilu yaitu PDIP, untuk dapat kedudukan," kata Wakil Ketua Fraksi PKB Maman Immanulhaq saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Persoalan penambahan kursi pimpinan dewan untuk menghapus ketidakadilan, dinilai perlu diselesaikan semua pihak. Penyelesaian persoalan itu juga agar tidak terjadi hilangnya hak partai politik (parpol) yang memiliki suara signifikan.
Sehingga lanjut dia, proporsionalitas tercipta. Pasalnya hal tersebut menyangkut representasi pemilih di Indonesia. "Soal apakah nanti ditambah lagi kursi di MKD, itu soal lain yang tidak terlalu prinsipil," tutur anggota komisi VIII DPR ini.
Dia pun berpendapat, revisi terbatas UU MD3 itu untuk memasukkan PDIP di kursi pimpinan DPR dan MPR menjadi momentum untuk revisi menyeluruh di 2019. Jika F-PKS ingin kursi pimpinan MKD ditambah, dia menyarankan lebih baik menunggu revisi menyeluruh nanti.
F-PKB ingin revisi MD3 hanya fokus pada penambahan satu kursi di pimpinan DPR dan MPR. Bahkan Fraksi PKB mendukung penambahan satu kursi pemimpin DPR dan MPR untuk Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP).
"Fokus kita adalah bagaimana revisi terbatas MD3 memberikan ruang kepada pemenang pemilu yaitu PDIP, untuk dapat kedudukan," kata Wakil Ketua Fraksi PKB Maman Immanulhaq saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Persoalan penambahan kursi pimpinan dewan untuk menghapus ketidakadilan, dinilai perlu diselesaikan semua pihak. Penyelesaian persoalan itu juga agar tidak terjadi hilangnya hak partai politik (parpol) yang memiliki suara signifikan.
Sehingga lanjut dia, proporsionalitas tercipta. Pasalnya hal tersebut menyangkut representasi pemilih di Indonesia. "Soal apakah nanti ditambah lagi kursi di MKD, itu soal lain yang tidak terlalu prinsipil," tutur anggota komisi VIII DPR ini.
Dia pun berpendapat, revisi terbatas UU MD3 itu untuk memasukkan PDIP di kursi pimpinan DPR dan MPR menjadi momentum untuk revisi menyeluruh di 2019. Jika F-PKS ingin kursi pimpinan MKD ditambah, dia menyarankan lebih baik menunggu revisi menyeluruh nanti.
(maf)