DPR-Pemerintah Pastikan Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas 2016

Rabu, 14 Desember 2016 - 18:32 WIB
DPR-Pemerintah Pastikan Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas 2016
DPR-Pemerintah Pastikan Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas 2016
A A A
JAKARTA - DPR bersama pemerintah sepakat memasukkan revisi Undang-undang ‎tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2016.

Kesepakatan diperoleh berdasarkan atas hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama ‎Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hari ini.

Rapat itu menyepakati 12 rancangan undang-undang (RUU) masuk Prolegnas tahun 2015-2019 dan 50 RUU masuk Prolegnas Prioritas tahun 2017. Kesimpulan rapat dibacakan Wakil Ketua Baleg DPR‎ Dossy Iskandar Prasetyo‎. (Baca juga: Alasan MKD DPR Dorong Revisi UU MD3)

Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, hasil rapat sudah dilaporkan kepada pimpinan DPR. "Selanjutnya pimpinan DPR akan menindaklanjuti melalui rapat pimpinan," ujar Firman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Setelah itu, kata dia, dilanjutkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. ‎"Setelah itu dibawa ke paripurna DPR tentang pengesahan," katanya.

Dia menyerahkan Bamus DPR untuk memutuskan apakah pembahasan revisi UU itu dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6036 seconds (0.1#10.140)