Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas 2017
![Revisi UU MD3 Masuk...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2016/12/14/12/1162774/revisi-uu-md3-masuk-prolegnas-prioritas-2017-ut7-thumb.jpg)
Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas 2017
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Adapun revisi UU MD3 itu merupakan usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kendati demikian, Badan Legislasi (Baleg) DPR belum memberikan keputusan apakah revisi UU MD3 itu masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2016 atau di tahun 2017. Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, semua tergantung pada keputusan politik.
Revisi UU MD3 itu akan dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2016 dan dibahas pada masa reses yang tinggal beberapa hari lagi jika dianggap mendesak. Tentunya, hal demikian dengan izin pemimpin DPR melalui keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Kalau tidak, maka itu harus masuk di Prolegnas 2017, jadi dilanjutkan," ujar Firman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Desember 2016.
Adapun diterimanya revisi UU MD3 itu karena ada keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Karena amar keputusannya 2016/2017, maka hari ini kita pleno merespons untuk menindaklanjuti daripada keputusan MKD," tutur politikus Partai Golkar ini.
Dalam perintahnya kepada Baleg, MKD juga meminta agar perubahan UU MD3 dilakukan secara terbatas dalam hal penambahan satu kursi pemimpin di DPR dan MPR.
Kendati demikian, Badan Legislasi (Baleg) DPR belum memberikan keputusan apakah revisi UU MD3 itu masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2016 atau di tahun 2017. Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, semua tergantung pada keputusan politik.
Revisi UU MD3 itu akan dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2016 dan dibahas pada masa reses yang tinggal beberapa hari lagi jika dianggap mendesak. Tentunya, hal demikian dengan izin pemimpin DPR melalui keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Kalau tidak, maka itu harus masuk di Prolegnas 2017, jadi dilanjutkan," ujar Firman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Desember 2016.
Adapun diterimanya revisi UU MD3 itu karena ada keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Karena amar keputusannya 2016/2017, maka hari ini kita pleno merespons untuk menindaklanjuti daripada keputusan MKD," tutur politikus Partai Golkar ini.
Dalam perintahnya kepada Baleg, MKD juga meminta agar perubahan UU MD3 dilakukan secara terbatas dalam hal penambahan satu kursi pemimpin di DPR dan MPR.
(kri)