Canda Dahlan Iskan: Sidang Pak Ahok Sudah Mulai Ya?
A
A
A
SURABAYA - Usai menjalani sidang kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur (Jatim), Dahlan Iskan masih sempat bercanda dengan sejumlah awak media.
Keluar dari Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dahlan yang biasanya ditanya wartawan, malah balik menanyakan perihal sidang penistaan agama dengan tersangka Gubernur Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Jakarta sudah sidang ya? Pak Ahok sudah mulai (sidang-red) ya?" tanya Dahlan kepada sejumlah jurnalis yang hadir di halaman Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/12/2016).
Dahlan bahkan enggan mengomentari kasus yang membelitnya. Dia lebih tertarik dengan jalannya persidangan Ahok dan menyerahkan pertanyaan wartawan soal kasusnya ke penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra
"Penjelasannya ke Pak Yusril ya. Mau lihat sidang Ahok sudah mulai. Pak Yusril, ini teman-teman," kata Dahlan Iskan menyerahkan penjelasan kasusnya kepada Kuasa Hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
Yusril pun mengatakan, agenda sidang kali ini adalah menyampaikan eksepsi dari Dahlan Iskan dan kuasa hukumnya. Dalam eksepsi itu, kuasa hukum pada intinya menolak seluruh dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Pada intinya kami menolak dakwaan JPU dan memohon kepada majelis hakim agar mencabut status tahanan kota," ucap Yusril.
Dahlan Iskan didakwa JPU Kejati Jatim melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keluar dari Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dahlan yang biasanya ditanya wartawan, malah balik menanyakan perihal sidang penistaan agama dengan tersangka Gubernur Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Jakarta sudah sidang ya? Pak Ahok sudah mulai (sidang-red) ya?" tanya Dahlan kepada sejumlah jurnalis yang hadir di halaman Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/12/2016).
Dahlan bahkan enggan mengomentari kasus yang membelitnya. Dia lebih tertarik dengan jalannya persidangan Ahok dan menyerahkan pertanyaan wartawan soal kasusnya ke penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra
"Penjelasannya ke Pak Yusril ya. Mau lihat sidang Ahok sudah mulai. Pak Yusril, ini teman-teman," kata Dahlan Iskan menyerahkan penjelasan kasusnya kepada Kuasa Hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
Yusril pun mengatakan, agenda sidang kali ini adalah menyampaikan eksepsi dari Dahlan Iskan dan kuasa hukumnya. Dalam eksepsi itu, kuasa hukum pada intinya menolak seluruh dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Pada intinya kami menolak dakwaan JPU dan memohon kepada majelis hakim agar mencabut status tahanan kota," ucap Yusril.
Dahlan Iskan didakwa JPU Kejati Jatim melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)