Kejaksaan Tahan Kadisdik Jawa Barat

Jum'at, 09 Desember 2016 - 20:35 WIB
Kejaksaan Tahan Kadisdik...
Kejaksaan Tahan Kadisdik Jawa Barat
A A A
BANDUNG - Setelah lebih dari satu tahun menyandang status tersangka, akhirnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Kadisdik Jabar) Asep Hilman ditahan.

Seperti diketahui, September 2015 orang nomor satu di Disdik Jabar itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Asep menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan buku aksara Sunda di Disdik Jabar tahun anggaran 2010. Dia ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama tiga jam lebih di Kejari Bandung, Jumat (9/12/2016).

Penahanan terhadap Asep dilakukan oleh pihak Kejari Bandung, setelah mendapat pelimpahan dari Kejati Jabar di hari yang sama. Guna kepentingan penyidikan, Asep ditahan untuk 20 hari ke depan dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung di Jalan A.H. Nasution, Kota Bandung.

Sebelum ditahan, Asep menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bandung selama kurang lebih tiga jam. Pria yang mengenakan batik warna biru itu akhirnya digiring masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejati Jabar dan langsung menuju Lapas Sukamiskin Bandung, sekitar pukul 15.17.

"Proses hari ini penahanan terhadap perkara pengadaan buku aksara sunda di Provinsi Jabar yang dilakukan oleh Kadisdik Jabar Asep Hilman," ungkap Kepala Kejari Bandung, Agus Winoto kepada wartawan di Kantor Kejari Bandung Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Penahanan ini kata dia, dilakukan dalam rangka menepis anggapan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. Agar proses penindakannya bisa lebih cepat.

"Kami ingin melakukan proses penahanan lebih cepat. Ditakutkan juga tersangka akan menghilangkan barang bukti da melarikan diri. Kita tahan di Sukamiskin," tegasnya.

Dalam kasus ini, BPK perwakilan Jabar telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara. Diketahui, kasus itu menelan kerugian negara sebesar Rp3,98 miliar.

Menurut Agus, ada satu orang lagi yang diindikasikan akan menjadi tersangka. Namun dia enggan membeberkan identitasnya. "Sekarang satu dulu yang ditahan, satu lagi nanti (menyusul). Menunggu hasil penyelidikan," ujar dia.

Agus berkomitmen untuk segera merampungkan berkas perkara ini. Untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung dalam waktu dekat. "Kami akan segera selesaikan berkasnya. Agar cepat sidang. Nanti di dakwaan akan dijelaskan segalanya," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Jabar, Setia Untung Arimuladi menyebutkan, selain Asep Hilman (Kadisdik) pihaknya sudah menetapkan tersangka lainnya, yakni SR. Sementara pihak ketiga tidak ada, lantaran orangnya sudah meninggal.

"Inisialnya SR dari dinas (Disdik)," sebutnya.

Menurut dia, saat adanya proyek pengadaan ini SR menjabat sebagai Ketua panitia pengadaan. "Dia ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memiliki dua alat bukti," imbuh Untung.

Tersangka Asep dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
(maf)
Berita Terkait
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Hakordia 2023, CBA Lihat...
Hakordia 2023, CBA Lihat Kinerja Kejaksaan Positif
Sejumlah Capaian Kejagung...
Sejumlah Capaian Kejagung Tangani Kasus Korupsi di 2023, Ini Rinciannya
RUU Kejaksaan Diyakini...
RUU Kejaksaan Diyakini Perkuat Kinerja Penegakan Hukum Kejagung
Kejaksaan Cermin Penegak...
Kejaksaan Cermin Penegak Hukum, Profesionalitas Penanganan Perkara Harus Ditingkatkan
Persepsi Positif Publik...
Persepsi Positif Publik Dinilai sebagai Bukti Kinerja Kejaksaan Diakui
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
3 Alasan Ukraina Selalu...
3 Alasan Ukraina Selalu Didukung Barat dalam Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved