Rehabilitasi Nama Baik, Akom Bisa Ikuti Jejak Setnov
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) diminta menyiapkan bukti dan argumentasi yang kuat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, jika ingin nama baiknya direhabilitasi.
Diketahui, MKD DPR memutuskan memberhentikan Akom dari jabatan ketua DPR, pada Rabu 30 November 2016, karena dianggap melanggar kode etik.
Pelanggaran etik itu dilaporkan oleh 36 anggota Komisi VI karena Akom menyetujui rapat sembilan perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Komisi XII, tanpa sepengetahuan Komisi VI selaku mitra kerja perusahaan tersebut.
Pelanggaran etik lainnya atas laporan dari anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, karena Akom sebagai ketua DPR mengulur waktu dan tidak membawa RUU Pertembakauan ke paripurna.
Anggota MKD DPR Maman Imanulhaq mengatakan, nama baik Akom bisa direhabilitasi asalkan Akom terlebih dahulu menerima putusan MKD yang memberhentikannya dari jabatan ketua DPR.
"Baru ada upaya rehabilitasi, tapi argumentasi harus kuat. Dia (Akom) ajukan bukti baru seperti Setya Novanto (Setnov), bahwa salah satu klausul yang diadili MKD dibatalkan Mahkamah Konstitusi, lalu dia bawa putusan MK itu," kata Maman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Akan tetapi kata dia, walaupun rehabilitasi nama baik itu dilakukan nantinya tidak berpengaruh terhadap pergantian posisi ketua DPR dari Akom kepada Setnov. Sebab, pergantian posisi itu merupakan hak Fraksi Golkar.
"Ya Sanksi akan ringan, tapi enggak ada hubungannya dengan pergantian pimpinan, itu kewenangan fraksi. Paling tidak Akom bisa dibersihkan sedikit namanya," tutur Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di DPR ini.
Diketahui, MKD DPR memutuskan memberhentikan Akom dari jabatan ketua DPR, pada Rabu 30 November 2016, karena dianggap melanggar kode etik.
Pelanggaran etik itu dilaporkan oleh 36 anggota Komisi VI karena Akom menyetujui rapat sembilan perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Komisi XII, tanpa sepengetahuan Komisi VI selaku mitra kerja perusahaan tersebut.
Pelanggaran etik lainnya atas laporan dari anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, karena Akom sebagai ketua DPR mengulur waktu dan tidak membawa RUU Pertembakauan ke paripurna.
Anggota MKD DPR Maman Imanulhaq mengatakan, nama baik Akom bisa direhabilitasi asalkan Akom terlebih dahulu menerima putusan MKD yang memberhentikannya dari jabatan ketua DPR.
"Baru ada upaya rehabilitasi, tapi argumentasi harus kuat. Dia (Akom) ajukan bukti baru seperti Setya Novanto (Setnov), bahwa salah satu klausul yang diadili MKD dibatalkan Mahkamah Konstitusi, lalu dia bawa putusan MK itu," kata Maman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Akan tetapi kata dia, walaupun rehabilitasi nama baik itu dilakukan nantinya tidak berpengaruh terhadap pergantian posisi ketua DPR dari Akom kepada Setnov. Sebab, pergantian posisi itu merupakan hak Fraksi Golkar.
"Ya Sanksi akan ringan, tapi enggak ada hubungannya dengan pergantian pimpinan, itu kewenangan fraksi. Paling tidak Akom bisa dibersihkan sedikit namanya," tutur Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di DPR ini.
(maf)