Gagal Buktikan Makar, Tito Ditantang Berani Lepas Jabatan Kapolri
A
A
A
JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap sejumlah tokoh dan aktivis dengan tuduhan makar. Namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian diminta berani bersikap jika tidak mampu membuktikan tuduhannya terhadap para tokoh dan aktivis tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengingatkan Tito Karnavian harus berhati-hati dalam memimpin institusi kepolisian. Menurutnya, sikap polisi
menangkapi para tokoh dan aktivis bisa memengaruhi nasib Korps Bhayangkara ke depannya.
"Jika Polisi tidak bisa membuktikan adanya upaya makar dari kelompok aktivis, maka taruhannya adalah nama Polri sendiri. Saya rasa Kapolri harus mundur nantinya," ujar Arief melalui telepon, Jumat (9/12/2016)
Menurutnya data intelijen yang dipakai dalam menindaklanjuti tuduhan makar terhadap para tokoh dan aktivis itu masih lemah. Alasannya, syarat utama makar harus ada keterlibatan militer, keinginan menggantikan ideologi Negara, memiliki banyak pengikut dan rapatnya selalu bersifat tertutup. (Baca: Polisi Alihkan Isu Penistaan Agama dengan Penangkapan Sejumlah Aktivis)
"Nah ini mereka mau makar masa buat rapat terbuka dan mengundang wartawan," ucapnya. (Baca: ACTA Protes Polisi Tak Adil Perlakukan Aktivis dengan Ahok)
Total tokoh dan aktivis yang ditangkap polisi dengan tuduhan makar berjumlah 12 orang. Delapan di antaranya sudah dilepaskan, namun tetap berstatus tersangka.
Empat orang lainnya masih ditahan polisi. Mereka adalah, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal dan Hatta Taliwang.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengingatkan Tito Karnavian harus berhati-hati dalam memimpin institusi kepolisian. Menurutnya, sikap polisi
menangkapi para tokoh dan aktivis bisa memengaruhi nasib Korps Bhayangkara ke depannya.
"Jika Polisi tidak bisa membuktikan adanya upaya makar dari kelompok aktivis, maka taruhannya adalah nama Polri sendiri. Saya rasa Kapolri harus mundur nantinya," ujar Arief melalui telepon, Jumat (9/12/2016)
Menurutnya data intelijen yang dipakai dalam menindaklanjuti tuduhan makar terhadap para tokoh dan aktivis itu masih lemah. Alasannya, syarat utama makar harus ada keterlibatan militer, keinginan menggantikan ideologi Negara, memiliki banyak pengikut dan rapatnya selalu bersifat tertutup. (Baca: Polisi Alihkan Isu Penistaan Agama dengan Penangkapan Sejumlah Aktivis)
"Nah ini mereka mau makar masa buat rapat terbuka dan mengundang wartawan," ucapnya. (Baca: ACTA Protes Polisi Tak Adil Perlakukan Aktivis dengan Ahok)
Total tokoh dan aktivis yang ditangkap polisi dengan tuduhan makar berjumlah 12 orang. Delapan di antaranya sudah dilepaskan, namun tetap berstatus tersangka.
Empat orang lainnya masih ditahan polisi. Mereka adalah, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal dan Hatta Taliwang.
(kur)